Pemutakhiran Data Pemilih terus di Update
Simpang Empat- kab-pasamanbarat.kpu.go.id – Pemilih pemula sebagai salah satu segmen pemilih dalam setiap pemilu dan Pemilihan adalah golongan pemilih yang berpotensi besar akan berkontribusi sebagai pemilih cerdas dan menjadi bagian dari pemilu yang berkualitas. KPU Pasbar selalu memasukkan data penduduk Pasbar yang telah berusia 17 tahun atau pemilih yang berubah status dari TNI/Polri ke sipil ke dalam daftar pemilih. Proses ini menjadi bagian dari proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Dari pemutakhiran data pemilih lima Bulan terakhir (Januari sampai Mei 2024) yang telah dilakukan oleh KPU Kab Pasbar dapat dijelaskan bahwa JUmlah DPB awal di bulan januari adalah 266.420 sementara Jumlah Pemilih Bulan berjalan di bulan Mei adalah 268.553 artinyaselama lima bulan terakhir terjadi penambahan sebanyak 2.133 pemilih Dalam prosesnya, KPU Kab/Kota menghimpun data pemilih baru, yang salah satunya unsurnya adalah pemilih pemula, dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS). “Dalam lima bulan terakhir ada penambahan Pemilih baru yang terdiri dari 1779 Pemilih Pemula, dan 494 Pemilih yang pindah masuk. Sementara itu terjadi Pengurangan data pemilih sebanyak 140, yang terdiri dari 60 pemilih yang pindah keluar, 60 pemilih yang meninggal, 8 pemilih ganda, dan 12 orang Pemilih yang terdata sebagai anggota Polri. Dapat juga di jelaskan terdapat 229 pemilih yang telah mengubah data, namun tidak mengubah jumlah pemilih. Perubahan data dimaksud terdiri dari 129 data pemilih yang berubah elemen, ada 50 pemilih yang berubah alamat asal dan ada 50 pemilih yang berubah alamat tujuan”. jelas Alfi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab Pasaman Barat. DPB ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Rutin KPU Kab Pasaman Barat. pada Rabu (25/5/2022) bertempat di Aula RPP KPU Pasaman Barat. Sementara itu, Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas & SDM) KPU Sumbar menghimbau warga Sumbar yang baru saja berulang tahun ke-17 agar melakukan pengecekan nama di situs www.lindungihakmu.kpu.go.id . “Hanya dengan mengklik linknya saja tanpa perlu mengunduh aplikasi khususnya, anda akan tahu apakah anda sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar, maka proses pendaftaran sebagai pemilih bisa anda lakukan secara mandiri melalui aplikasi Lindungi Hakmu KPU", terang Izwaryani. Pemilih Pemula harus menyadari keuntungannya terdaftar sebagai pemilih. Selain memudahkan KPU karena dengan terdaftar sebagai pemilih, orang tersebut telah menjamin ketersediaan surat suara dan kelengkapannya untuk dia pribadi, kemudahan juga akan didapat oleh pemilih yang terdaftar. “Pemilih jika sudah terdaftar jika dia pindah domisili atau tidak berada di tempat kare alasan tertentu pada hari pemungutan suara, dia bisa mengurus pindah memilihnya, sedangkan pemilih yang tidak terdaftar tentu tidak bisa memanfaatkan kemudahan ini. Jika tidak terdaftar, peluang satu-satunya hanya dengan KTP itupun terbatas sesuai alamat yang tertera di KTP saja,” tambah Izwaryani.* (parmas_pb)
Selengkapnya