Berita Terkini

1205

Ketua KPU RI : Parhubmas KPU Se Indonesia, harus Aktif

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Misdarliah bersama dengan Kasubag Teknis Parhupmas KPU Kabupaten Pasaman Barat Zamzami mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022 seluruh Indonesia yang diadakan oleh KPU RI bertempat di Kota Manado, kegiatan berlangsung selama tiga hari pada tanggal 15 sampai 17 September 2022. Dalam arahannya Aggota KPU RI, Agust Mellaz yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan Pentingnya bagi KPU dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan sehingga pesan-pesan pemilu tersampaikan dengan baik, yang  tujuan akhirnya adalah meningkatkan partisipasi pemilih baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas. Untuk itu KPU dengan segenap jajarannya butuh kerjasama dengan multipihak. Kerjasama dengan partai politik dan peserta pemliu, kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan profesional, serta kerjasama dengan pemerintah dan pihak-pihak lainnya, ungkap Agust.  “Setiap elemen tersebut baik lembaga formal maupun non-formal memiliki irisan yang menggambarkan masing-masing dapat mengambil peran dalam pelaksanaan demokrasi dan pemilu. KPU dan jajaran hanya perlu menginisiasi dan menjalankan pola kerjasama multipihak dengan bermacam-macam program sosialisasi dan pendidikan pemilih. Konsep kerjasama multipihak ini akan menjadi pondasi dasar dalam mewujudkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa”, terang Agust Mellaz pada diskusi panel yang pertama. Kegiatan yang dibuka langsung oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari itu, dihadiri oleh seluruh anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal dan jajarannya.  Kurang lebih 1100 orang penyelenggra pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia ikut berpartisipasi dalam Rakornas tersebut. Dalam sambutannya Hasyim Asy’ari mengatakan sangat perlu memperhatikan media dan metode dalam menyampaikan pesan. “Perlu merancang media dan metode dengan sebaik-baiknya dalam menyampaikn pesan-pesan pemilu, karena sebaik apapun pesan yang dikemas, tanpa didukung oleh media dan metode yang baik, maka hasilnya tidak akan maksimal” ujar Hasyim Asy’ary Dia juga menekankan perlunya memperhatikan unsur ”Who atau siapa” yang menyampaikan pesan, maka perlu bagi KPU dengan jajaranya untuk berkolaborasi dengan banyak pihak dalam menyampaikan pesan-pesan pemilu yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan partisipasi pemilih  baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas. Rapat Koordinasi yang bertempat di Grand Kawanua International City Novotel Manado Golf Resort dan Convention Center itu menghadirkan narasumber dari internal KPU seperti Agust Mellaz dan Muchammad Afifuddin serta narasumber eksternal tingkat nasional dan internasional, seperti Anisha Dasuki, Uni Lubis, Yan Kuniawan, Abie Besman dan dari kemendagri. Sebelum acara ditutup oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan berita gembira akan adanya medical check up kesehatan untuk seluruh anggota KPU dan seluruh ASN di sekretariat KPU serta akan ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (P3K) di lingkungan KPU Acara ditutup oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dengan menyampaikan pesan “Anggota KPU jangan merasa paling pintar tentang pemilu dihadapan pemilih, boleh jadi kita sedang menggarami lautan, karena saat ini informasi itu sangat mudah diakses oleh semua orang” ujarnya. Diakhir penutupannya dia menekankan kepada seluruh yang untuk tetap menjaga integritas 24 jam (Parhupmas_PB).


Selengkapnya
2404

KPU PASAMAN BARAT MELAKSANAKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI TERHADAP 15634 DATA DI SIPOL

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id/ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat melakukan klarifikasi secara langsung terhadap keanggotaan partai politik yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tercatat ganda eksternal di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Proses klarifikasi dilakukan pada Senin 05 September 2022 di Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Adri, didampingi Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat lainnya menjelaskan klarifikasi dilakukan terhadap anggota parpol yang namanya tercantum dalam surat pernyataan yang dikirimkan oleh lebih dari satu partai politik.  “Sebelumnya kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada empat partai politik tingkat kabupaten untuk memghadirkan anggota yang belum dipastikan keanggotaannya,“ katanya. Adri menambahkan, sesuai Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 maka KPU Kabupaten Pasaman Barat meminta petugas penghubung parpol agar menghadirkan anggota yang tercatat ganda. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu partai politik dengan konfirmasi surat pernyataan anggota parpol yang telah diunggah melalui Sipol. Sebagai informasi KPU Kabupaten Pasaman Barat melakukan verifikasi administrasi terhadap 15634 data keanggotaan parpol dan tercatat 2929 (19 Persen) berstatus BMS.  “Kriteria yang belum memenuhi syarat selain ganda eksternal, ganda identik dan indikasi NIK yang perlu dilakukan verifikasi secara cermat dan teliti,“ tambah Adri. KPU Kabupaten Pasaman Barat mengerahan sejumlah petugas verifikator untuk melakukan klarifikasi terhadap anggota parpol serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. (Hupmas_PB) Lihat Juga : KPU Pasaman Barat Deteksi Empat Ribu Enam Puluh Delapan Data Ganda di SIPOL


Selengkapnya
3930

KPU Pasaman Barat Deteksi Empat Ribu Enam Puluh Delapan Data Ganda di SIPOL

kab-pasamanbarat.kpu.go.id, KPU Pasaman Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia pada saat ini sedang disibukkan dengan kegiatan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Proses penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan Parpol yang dijadwalkan selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 16  Agustus – 6 September 2022. Proses Verifikasi ini telah diatur lebih lanjut di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Proses Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan pengecekan data keanggotaan parpol yang sebelumnya telah di input oleh Partai Politik di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Seluruh elemen data yang tampil di SIPOL akan diteliti dan diverifikasi oleh Tim khusus yang telah di tetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Proses Verifikasi ini pada akhirnya nanti akan mendapatkan data terfilter dengan kategori memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Verifikasi administrasi diantaranya dilakukan dengan cara mencocokkan inputan data di SIPOL dengan tampilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) , kegandaan keanggotaan, pekerjaan, umur, dan juga terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang semuanya telah di input dan di upload oleh Parpol sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.   Pengakuan Adri sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa dalam proses verifikasi administrasi (vermin) ini  KPU Pasbar merasa sangat terbantu dengan keberadaan aplikasi SIPOL. “Dengan mengamati SIPOL maka tim Verifikator bisa dengan mudah menemukan adanya data ganda,  baik ganda internal dalam partai maupun ganda eksternal antar partai politik peserta pemilu.” ungkap Adri.  Selanjutnya Adri menjelaskan bahwa, “Disamping adanya kemudahan mendeteksi data ganda melalui SIPOL juga akan dengan mudah ditemukan adanya data yang terindikasi usia, terindikasi pekerjaan dan indikasi lainnya yang bisa saja menyebabkan seseorang terhalang untuk diakui sebagai anggota partai politik”. Terang  pria yang juga Wakil Divisi Program dan data KPU Pasbar ini. Menurut Adri, melalui SIPOL juga akan mudah untuk menemukan data yang terindikasi Nomor Induk Kependuduk (NIK) nya yang tidak terdaftar di daftar Pemilih berkelanjutan (DPB). Melalui SIPOL KPU juga akan  terbantu untuk mendeteksi kesesuaikan KTP dan KTA anggota partai.  Selama proses  verifikasi ini KPU Kab Pasbar sampai saat ini telah mendekteksi lebih dari empat ribuan data yang terindikasi ganda eksternal, ganda identik dan potensi ganda. Selain itu KPU Kabupaten Pasbar  juga menemukan banyaknya ketidaksesuaikan elemen data KTP dan KTA anggota partai politik.  Termasuk indikasi pekerjaan, sehingga perlu dilakukan tindak lanjut oleh partai politik. Disamping itu, Ketua Divisi Partisipasi Hubungan masyarakat, Sosdiklih dan SDM Misdarliah, menambahkan bahwa untuk melayani tanggapan masyarakat KPU Pasaman Barat juga telah membentuk dan menugaskan personil yang disebut TIM helpdesk Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Parpol. “Tim ini bertugas menerima laporan dari masyarakat terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi” ungkap Perempuan yang juga wakil Divisi Keuangan Umum dan Logistik pada KPU Pasbar. Lebih Lanjut Misdarliah menjelaskan bahwa, “Misalnya saja jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat namanya yang tercatut sebagai salah satu anggota partai politik, maka KPU menghimbau agar masyarakat juga berpartisipasi aktif untuk melakukan cek mandiri melalui situs yang difasilitasi oleh KPU RI pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.” KPU Kab Pasbar juga menghimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi ini, laporan bisa disampaikan pada laman https://Helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, link ini merupakan helpdesk terpusat di KPU RI.  (Hupmas_KPU_PB)


Selengkapnya
2109

Kerja keras KPU Pasaman Barat melindungi hak pilih.

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - KPU Pasaman Barat  kembali mendatangi Disduk Capil Pasaman Barat yang langsung dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, data dan informasi  Alfi Syahrin, didampingi  Sekretaris Zaidi  beserta Kasubag perdatin Hidayat Basri. Pada kesempatan ini  bisa bertemu langsung Bu kadis Disduk Capil di ruangannya (20/01/2022). Data pemilih merupakan elemen penting jalannya Pemilu yang berintegritas, sebab data pemilih  merupakan jaminan terlindunginya hak warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih untuk memilih. Untuk mewujudkan apa yang tertuang dalam UU No 7 tahun 2017 terkait UU Pemilu maka perlu perjuangan serta kerja keras dari Lembaga KPU itu sendiri agar nantinya data yang ditetapkan merupakan data yang  valid dan betul - betul mutakhir serta sudah diproses sesuai tahapan yang ada, hal ini juga bagian upaya untuk meminimalisir angka tidak terdaftar dalam DPT nantinya. Kerjasama KPU dengan berbagai stakeholder seperti Disduk capil, Dinas pendidikan wilayah VI dan BPS adalah bagian usaha yang dilakukan agar adanya masukan saran dan dukungan agar semakin hari data ini semakin berkulaitas, mutakhir, dan bisa dipertanggung jawabkan. Kerjasama pendirian posko pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (DPB) di Disduk capil merupakan suatu usaha jemput bola oleh KPU dalam data berkelanjutan dan "kegiatan ini juga saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik KPU maupun disduk Capil" ungkap  Alfi syahrin. Posko DPB dikantor Capil merupakan salah satu sumber data kita di KPU PASBAR untuk dijadikan basis data untuk PEMUTAKHIRAN DPB tersebut, disamping itu posko DPB ini juga sangat membantu dan mempermudah masyarakat kita di Pasbar untuk mengkroscek namanya apakah sudah terdaftar atau belum didalam DPT kita, dan juga bisa memperbaiki elemen datanya jika ada elemen data yang salah atau yang perlu diperbaiki. Karena sesuai teknis dan SOP kerja kita dgn Capil bahwa masyarkat kita yang mengurus administrasi kependudukan nya dikantor Capil akan diarahkan panitia ke posko DPB kita untuk mengkroscek namanya dan sebagainya seperti yang kita sampaikan diatas. Disamping itu salah satu iktiar dan kerja kerja kita dalam melindungi hak pilih warga khususnya masyarakat Pasbar yaitu dengan cara berkoordinasi dengan pihak - pihak sekolah tingkat SLTA / MA sederajat dengan cara Usaha mengirimkan surat permohonan keseluruh Sekolah tingkat SLTA sederajat untuk menjaring pemilih pemula tidak luput dari Suport dan koordinasi yang selalu dilakukan dengan kadis dinas pendidikan wilayah VI. Disamping itu kita juga koordinasi dan membangun komunikasi Serta  bersinergi dengan pihak polres atau TNI untuk mendapatkan pemilih yang alih status seperti pemilih  sudah pensiun dari polri / tni maupun pemilih dari sipil menjadi polri / TNI. Disamping itu KPU Pasbar selalu  gesit menginformasikan nya dimedsos lembaga kita maupun di medsos pribadi - pribadi keluarga besar KPU Pasbar, alhasil ini juga berbuah positif, salah satunya adanya masyarkat yang berinisiatif untuk melaporkan langsung kekantor KPU Pasbar untuk mengkroscek namanya apakah sudah terdaftar atau belum didalam DPT kita. Dan KPU Pasbar juga secara aktif membangun kerja sama dengan Kominfo atas nama Pemda Pasbar untuk mempublikasikan informasi informasi tahapan yang ada khususnya dalam PEMUTKHIRAN data pemilih berkelanjutan. Dan perlu juga kita sadari bahwa Data pemilih ini merupakan tahapan yang sangat penting dan berpengaruh kepada tahapan yang lain di KPU Pasbar karena data pemilih merupakan dasar utama untuk penentu dalam penyusunan anggaran salah satu contoh nya untuk menentukan jumlah TPS  dan juga untuk menentukan jumlah logistik kita. Untuk itu data pemilih ini sangat berpengaruh dan merupakan dasar utama untuk pedoman penyusunan kebutuhan anggaran dilingkungan KPU Pasbar. Dengan semua prosedur yang dilaksanakan KPU Pasaman Barat berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk mau mencek nama pribadi dan keluarganya yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih melalui link aplikasi lindungihakmu.kpu.go.id (hupmas/Ms).


Selengkapnya
401

Pemutakhiran Data Pemilih terus di Update

Simpang Empat- kab-pasamanbarat.kpu.go.id – Pemilih pemula sebagai salah satu segmen pemilih dalam setiap pemilu dan Pemilihan adalah golongan pemilih yang berpotensi besar akan berkontribusi sebagai pemilih cerdas dan menjadi bagian dari pemilu yang berkualitas. KPU Pasbar selalu memasukkan data penduduk Pasbar yang telah berusia 17 tahun atau pemilih yang berubah status dari TNI/Polri ke sipil ke dalam daftar pemilih. Proses ini menjadi bagian dari proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).   Dari pemutakhiran data pemilih lima Bulan terakhir (Januari sampai Mei 2024) yang telah dilakukan oleh KPU Kab Pasbar dapat dijelaskan bahwa JUmlah DPB awal di bulan januari adalah 266.420 sementara Jumlah Pemilih Bulan berjalan di bulan Mei adalah 268.553 artinyaselama lima bulan terakhir terjadi penambahan sebanyak 2.133 pemilih   Dalam prosesnya, KPU Kab/Kota menghimpun data pemilih baru, yang salah satunya unsurnya adalah pemilih pemula, dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS). “Dalam lima bulan terakhir  ada penambahan Pemilih baru yang terdiri dari 1779 Pemilih Pemula, dan 494 Pemilih yang pindah masuk. Sementara itu terjadi Pengurangan data pemilih sebanyak 140, yang terdiri dari 60 pemilih yang pindah keluar,  60 pemilih yang meninggal,  8 pemilih ganda,  dan 12 orang Pemilih yang terdata sebagai anggota Polri. Dapat juga di jelaskan terdapat 229 pemilih yang telah mengubah data, namun tidak mengubah jumlah pemilih.  Perubahan data dimaksud terdiri dari  129 data pemilih yang berubah elemen,  ada 50 pemilih yang berubah alamat asal dan ada 50 pemilih yang berubah alamat tujuan”. jelas Alfi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab Pasaman Barat.     DPB ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Rutin KPU Kab Pasaman Barat. pada Rabu (25/5/2022) bertempat di Aula RPP KPU Pasaman Barat.   Sementara itu, Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas & SDM) KPU Sumbar menghimbau warga Sumbar yang baru saja berulang tahun ke-17 agar melakukan pengecekan nama di situs www.lindungihakmu.kpu.go.id . “Hanya dengan mengklik linknya saja tanpa perlu mengunduh aplikasi khususnya, anda akan tahu apakah anda sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar, maka proses pendaftaran sebagai pemilih bisa anda lakukan secara mandiri melalui aplikasi Lindungi Hakmu KPU", terang Izwaryani.    Pemilih Pemula harus menyadari keuntungannya terdaftar sebagai pemilih. Selain memudahkan KPU karena dengan terdaftar sebagai pemilih, orang tersebut telah menjamin ketersediaan surat suara dan kelengkapannya untuk dia pribadi, kemudahan juga akan didapat oleh pemilih yang terdaftar. “Pemilih jika sudah terdaftar jika dia pindah domisili atau tidak berada di tempat kare alasan tertentu pada hari pemungutan suara, dia bisa mengurus pindah memilihnya, sedangkan pemilih yang tidak terdaftar tentu tidak bisa memanfaatkan kemudahan ini. Jika tidak terdaftar, peluang satu-satunya hanya dengan KTP itupun terbatas sesuai alamat yang tertera di KTP saja,” tambah Izwaryani.* (parmas_pb)


Selengkapnya
431

Fitur SIPOL permudah Pengguna

Padang, kab-pasamanbarat.kpu.go.id – Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 nanti, tahapan pertama yang akan dilaksanakan adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu. KPU RI kembali akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) seperti pada Pemilu 2019 lalu. KPU RI akan segera Upgrade Sipol, uji coba juga terus dilakukan untuk penyempurnaan, Juli hingga Agustus, parpol dijadwalkan akan melakukan unggah dokumen yang dibutuhkan termasuk dokumen keanggotaan. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Divisi Teknis Idham Holik saat menghadiri Rapat Kerja Persiapan  Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai  Politik Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Sumbar pada Minggu (5/6/2022) di Aula KPU Provinsi Sumbar. “Secara substantif Sipol dan teknis pendaftaran dan verifikasi parpol tidak banyak perubahan dibanding Pemilu 2019 lalu karena regulasinya tidak berubah. Namun kita akan rancang fitur fitur yang lebih ringan dan mudah diakses semua orang termasuk parpol ” terang Idham. Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa nantinya Sipol akan terintegrasi dengan situs infopemilu.org sehingga publik bisa melakukan pengecekan langsung apakah namanya masuk daftar keanggotaan partai politik. Untuk persyaratan kantor, partai politik bisa melakukan pengunggahan bukti seperti sewa kantor, bukti kepemilikan atau hibah ke Sipol sehingga semua proses menjadi less paper policy. Dalam proses diskusi, Gebril Daulai, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar menyampaikan daftar inventaris potensi masalah pad atahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini. “Misalnya Peraturan KPU sebelumnya belum mengatur detail mengenai keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS). Juga batas waktu pergantian kepengurusan parpol belum diatur secara detail,” urai Gebril. Diharapkan masukan dari daerah menjadi pertimbangan KPU RI dalam menetapkan regulasi teknis. Dalam raker yang dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis dan Kasubbag Tekhupmas KPU Kab/Kota se-Sumbar ini juga dibahas isu-isu strategis dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024. Idham menjelaskan tahapan pemilu tidak berjalan tunggal tetapi simultan karena ada beberapa tahapan yang beririsan. “Misalnya dalam waktu dekat selain mempersiapkan pendaftaran parpol, PKPU penataan dapil juga akan dilakukan uji petik. Kita berharap seluruh jajaran KPU hingga daerah, bersiap merapatkan barisan dan kita sebagai umat beragama kita sama-sama berdoa semoga kita diberikan kesehatan dan kekuatan melaksanakan amanat ini” tutup Idham.* (parmas/RML/edit-zz) sumber: https://sumbar.kpu.go.id/berita/baca/7852/idham-holik-juli-dokumen-parpol-mulai-diunggah-ke-sipol


Selengkapnya