Berita Terkini

1020

PENCANANGAN PEMBAGUNAN ZONA INTEGRITAS BEBAS DARI KORUPSI

kab-pasamanbarat.kpu.go.id, Simpang Empat – KPU Kabuapaten Pasaman Barat menggelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Selasa (20/12/2022). Acara diadakan secara Luar Jaringan (Luring) di RPP Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat, dihadiri oleh Rektor ITS-Khatulistiwa,  Dr. Nur Asmah, S.H,. M.H dan turut hadir Staf Ahli Bupati Kabupaten Pasaman Barat, DR. Adrianto, M.Pd. Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat Alharis, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini, merupakan langkah KPU Kabupaten Pasaman barat sebagai Pilot Project dalam implementasi pembangunan zona integritas di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat.  Hal tersebut, lanjut Alharis, menjadi sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk mewujudkan WBK di lingkungan KPU Kabupaten Pasman Barat.  Dalam acara tersebut turut dilakukan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, beserta Rektor ITS-Khatulistiwa Dr. Nur Asmah, S.H,. M.H dan Staf Ahli Bupati DR. Adrianto, M.Pd. Alharis dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar Implementasi Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Pasaman Barat dapat mewujudkan KPU sebagai profesional dan bebas dari korupsi. (humaspb)


Selengkapnya
919

KPU Pasaman Barat Lakukan Tes Tertulis 540 calon PPK.

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Setelah dilakukan seleksi berkas administrasi calon Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 nanti sebanyak 829 berkas pendaftar diterima KPU, hasil dari penyaringan berkas tersebut kemudian pihak panitia pelaksana penerimaan calon PPK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pasaman Barat menyatakan dan mengumumkan sebanyak 540 pendaftar untuk mengikuti seleksi selanjutnya pada hari ini (Selasa/6/12/2022).   Pada hari ini KPU Pasaman Barat melakukan seleksi kedua terhadap calon PPK, setelah penyaringan berkas administrasi Panitia pelaksana melakukan seleksi selanjutnya yakni Tes tertulis terhadap 540 pendaftar calon PPK yang telah memenuhi syarat administrasi, pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan panitia di gedung SMAN 1 dan SMKN 1 Pasaman Barat.   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat melakukan tahapan seleksi penerimaan calon PPK ini sesuai arahan dan ketentuan dari KPU Pusat, dalam pemilihan calon PPK dilakukan seleksi dan penerimaan sebagaimana tahapan tahapan yang telah menjadi agenda disemua daerah sesuai, hasil tes tertulis hari ini maka panitia akan melakukan penilaian, dari hasil tes tertulis yang dilakukan peserta hari ini maka panitia  akan mengumumkan siapa yang berhasil pada tanggal 8 Desember.   Memiliki 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan 540 orang yang berhasil untuk melanjutkan tes tertulis calon peserta harus membuktikan kemampuannya dalam bersaing untuk menjadi petugas PPK, karena setiap kecamatan hanya diambil 5 orang sebagai petugas PPK nantinya.   Ketua KPU Pasaman Barat Alharis, S.Pd melalui Komisioner Misdarliah, S.Pd Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih partisipasi masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat mengatakan," Dalam penerimaan calon PPK kami berharap dengan tes tertulis ini, pengetahuan dasar, pengetahuan umum tentang Pemilu serta tugas tugas yang harus dilaksanakan nantinya para peserta bisa memahaminya, kami berharap dengan pelaksanaan seleksi ini, kami mendapatkan Anggota PPK yang memiliki Integritas yang baik dalam menjalankan tugas dan membantu KPU dalam melaksanakan pesta demokrasi 2024 nanti, sebagai perpanjangan tangan KPU ditingkat kecamatan, maka kami berharap anggota PPK memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam bekerja nantinya," ungkapnya.   Dengan proses tahapan penerimaan mulai dari administrasi, tes tertulis dan akan menghadapi tes wawancara nanti nya salah satu peserta dari kecamatan Pasaman Widi Laurenza mengungkapkan," dengan berbagai tahapan yang harus dilalui, saya sebagai salah satu dari sekian banyak nya peserta, saya akan berusaha dan mempersiapkan diri, menambah wawasan, serta pengetahuan untuk menghadapi tahapan dalam bersaing untuk menjadi salah satu bahagian dari petugas yang akan mensukseskan pesta demokrasi khususnya ditingkat kecamatan nantinya," (Fan)


Selengkapnya
1056

KPU Pasaman Barat Rapat Pleno Bersama 9 Parpol 

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - KPU Pasaman Barat melakukan rapat pleno terbuka bersama sembilan (9) partai politik dari delapan belas (18) partai politik (parpol) yang lolos tahapan verifikasi administrasi keputusan tersebut diumumkan KPU melalui laman resmi KPU.go.id, dengan surat pengumuman bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang, namun pengumuman resmi daftar partai lolos verifikasi dan ikut pemilu baru akan diumumkan pada 13 Desember 2022 mendatang.    Rapat pleno dilaksanakan di gedung KKP KPU Pasaman Barat, dalam rapat pleno ini dipimpin lansung Ketua KPU, Sekretaris KPU, Kasubag KPU dan anggota KPU dalam penyampaian tentang pedoman teknis bagi KPU dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD kepada perwakilan sembilan partai politik yang hadir dalam kegiatan ini.   Berdasarkan keputusan KPU nomor 481 tahun 2022 tentang perubahan kelima atas KPU nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.   Alharis Ketua KPU Pasaman Barat melalui Divisi Teknis Penyelenggara Adri,S, SosI, MA usai rapat pleno mengatakan," hasil verifikasi faktual dan perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai calon peserta pemilu sudah kami terima dan sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat, Sesuai dengan arahan dari pusat," ungkapnya.   Kemudian ia menambahkan ," Verifikasi faktual dan perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik sudah diserahkan semua partai politik calon peserta pemilu kepada KPU Pasaman Barat, berkas dari sembilan partai politik yang melakukan verifikasi sudah diterima KPU pada tanggal (7/12/2022) dan sudah disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU pusat," ucapnya.   Dalam Rapat pleno yang dilaksanakan KPU hari ini (8/12/2022) atas Rekapitulasi Hasil verifikasi faktual dan perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, berkas yang diterima KPU Pasaman Barat dari sembilan partai politik yaitu berkas dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Perindo, Partai Ummat, Parai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


Selengkapnya
857

Penggunaan Video Call diperbolehkan KPU RI

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kabag Perencanaan Data Dan Informasi Wandrizen beberapa waktu lalu beserta staf pelaksana melaksanakann monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di Pasaman Barat.   Menindaklanjuti surat edaran KPU RI No 670 tanggal 31 Agustus 2022 perihal masukan / tanggapan masyarakat, maka saat ini KPU Kabupaten Pasaman Barat terus melaksanakan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui aplikasi helpdesk KPU RI.  Sampai saat ini KPU Kabupaten Pasaman Barat mendapatkan 4 laporan dari masyarakat yang terekap dalam aplikasi helpdesk KPU, dan juga ada 2 (dua) tangapan yang datang langsung.  Menindaklanjuti laporan ini KPU kabupaten Pasaman Barat telah menjalin komunikasi bersama pelapor dan Partai Politik yang terlapor. Kepada Tim monitoring dan evaluasi tersebut, pihak KPU Kabupaten Pasaman Barat yang diwakili Zamzami selaku Kasubag Teknis dan Parhupmas menyampaikan rincian masukan/tanggapan yang ada dalam aplikasi Helpdesk KPU serta tanggapan yang datang langsung kepada tim Helpdesk KPU Kabupaten Pasaman Barat.   Berdasarkan arahan oleh KPU RI melalui surat telah dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan klarifikasi, bahwa anggota parpol yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit keras atau kondisi geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu singkat, KPU kab/kota dan LO Parpol dapat menggunakan sarana teknologi informasi berupa video  atau konferensi video dalam waktu seketika yg memungkinkan utk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung. Bahkan juga ditegaskan oleh Ketua KPU RI bahwa Terdapat tiga metode yang dapat diterapkan secara bertahap oleh satuan kerja KPU di wilayahnya masing-masing pada saat melaksanakan verifikasi faktual nantinya, yakni mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 .   Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari seusai sesi kelas pada   Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, Jumat (30/09/2022).   Pertama, kata Hasyim, verifikator menemui anggota partai politik sesuai alamat domisilinya. Namun, menurut Hasyim potensi gagal bertemu tinggi sehingga dapat melakukan metode kedua.   Metode kedua yakni dengan berkoordinasi dengan narahubung (liasion officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya. “Kalau dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga,” ucap Hasyim.   Metode ketiga, kata Hasyim, dengan melakukan panggilan video (video call). Hasyim menekankan metode ketiga ini hanya dilakukan jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan. “Jadi tidak langsung video call, semua bertahap,” lanjutnya. (Hupmas_PB)


Selengkapnya
1289

KPU RI Umumkan Lomba Maskot

Ketentuan Umum Lomba Maskot Pemilu 2024 oleh KPU RI: Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah; Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba; Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI http://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024; Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Download surat pernyataan.  Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus batas akhir pengiriman tanggal 22 Oktober 2022; Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa; Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU RI; Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta; KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.   Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024: Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU; Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa; Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet; Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU; Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB; Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot; Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base. lebih lanjut silakan ikuti link KPU RI  : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10849/pengumuman-lomba-maskot-pemilu-2024  


Selengkapnya
1589

Wanhar : Melaksanakan Tahapan Harus Kompak

kab-pasamanbarat.kpu.go.id, Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 terus bergulir, saat ini yang sedang dilakukan adalah tahapan Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan setelah sebelumnya Partai Politik melakukan perbaikan administrasi atas data keanggotaan yang telah diverifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.   Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, Wanhar menyampaikan pesan pada saat apel pagi, senin (3/10) yang berkaitan dengan kesiapan seluruh personil KPU Pasaman Barat dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.   “Kita berharap semuanya tetap solid bahu membahu terutama kepada seluruh Operator dan Verifikator, ditengah kita dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi hasil perbaikan.” ungkap Wanhar.   Dalam kesempatan yang sama Wanhar juga menyampaikan agar semua personil agar menjaga kesehatan, karena Pemilu kali ini memiliki tahapan terlama. “Semangat bekerja harus terus dipupuk, dan jangan lupa menjaga kesehatan. Harus pandai pandai memanfaatkan waktu istirahat.” tambah Wanhar.   Terakhir, Wanhar menyampaikan pesan untuk selalu menjaga integritas, soliditas dan nama baik lembaga. “Pada kesempatan ini saya menyampaikan untuk tetap menjaga kekompakan, disiplin, dan Integritas sehingga nama baik organisasi tetap baik.” pungkas Wanhar.   Seperti diketahui pada saat ini sedang berlangsung Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan yang sedang dilakukan oleh Operator dan Verifikator Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Pasaman Barat, selanjutnya setelah dilakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan, Partai Politik melakukan tindak lanjut atas hasil verifikasi tersebut terhadap dugaan anggota ganda dan potensi tidak memenuhi syarat (TMS) dan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. (Hupmas_PB).


Selengkapnya