Berita Terkini

825

Penggunaan Video Call diperbolehkan KPU RI

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kabag Perencanaan Data Dan Informasi Wandrizen beberapa waktu lalu beserta staf pelaksana melaksanakann monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di Pasaman Barat.   Menindaklanjuti surat edaran KPU RI No 670 tanggal 31 Agustus 2022 perihal masukan / tanggapan masyarakat, maka saat ini KPU Kabupaten Pasaman Barat terus melaksanakan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui aplikasi helpdesk KPU RI.  Sampai saat ini KPU Kabupaten Pasaman Barat mendapatkan 4 laporan dari masyarakat yang terekap dalam aplikasi helpdesk KPU, dan juga ada 2 (dua) tangapan yang datang langsung.  Menindaklanjuti laporan ini KPU kabupaten Pasaman Barat telah menjalin komunikasi bersama pelapor dan Partai Politik yang terlapor. Kepada Tim monitoring dan evaluasi tersebut, pihak KPU Kabupaten Pasaman Barat yang diwakili Zamzami selaku Kasubag Teknis dan Parhupmas menyampaikan rincian masukan/tanggapan yang ada dalam aplikasi Helpdesk KPU serta tanggapan yang datang langsung kepada tim Helpdesk KPU Kabupaten Pasaman Barat.   Berdasarkan arahan oleh KPU RI melalui surat telah dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan klarifikasi, bahwa anggota parpol yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit keras atau kondisi geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu singkat, KPU kab/kota dan LO Parpol dapat menggunakan sarana teknologi informasi berupa video  atau konferensi video dalam waktu seketika yg memungkinkan utk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung. Bahkan juga ditegaskan oleh Ketua KPU RI bahwa Terdapat tiga metode yang dapat diterapkan secara bertahap oleh satuan kerja KPU di wilayahnya masing-masing pada saat melaksanakan verifikasi faktual nantinya, yakni mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 .   Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari seusai sesi kelas pada   Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, Jumat (30/09/2022).   Pertama, kata Hasyim, verifikator menemui anggota partai politik sesuai alamat domisilinya. Namun, menurut Hasyim potensi gagal bertemu tinggi sehingga dapat melakukan metode kedua.   Metode kedua yakni dengan berkoordinasi dengan narahubung (liasion officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya. “Kalau dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga,” ucap Hasyim.   Metode ketiga, kata Hasyim, dengan melakukan panggilan video (video call). Hasyim menekankan metode ketiga ini hanya dilakukan jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan. “Jadi tidak langsung video call, semua bertahap,” lanjutnya. (Hupmas_PB)


Selengkapnya
1182

KPU RI Umumkan Lomba Maskot

Ketentuan Umum Lomba Maskot Pemilu 2024 oleh KPU RI: Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah; Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba; Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI http://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024; Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Download surat pernyataan.  Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus batas akhir pengiriman tanggal 22 Oktober 2022; Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa; Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU RI; Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta; KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.   Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024: Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU; Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa; Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet; Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU; Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB; Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot; Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base. lebih lanjut silakan ikuti link KPU RI  : https://www.kpu.go.id/berita/baca/10849/pengumuman-lomba-maskot-pemilu-2024  


Selengkapnya
1481

Wanhar : Melaksanakan Tahapan Harus Kompak

kab-pasamanbarat.kpu.go.id, Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 terus bergulir, saat ini yang sedang dilakukan adalah tahapan Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan setelah sebelumnya Partai Politik melakukan perbaikan administrasi atas data keanggotaan yang telah diverifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.   Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, Wanhar menyampaikan pesan pada saat apel pagi, senin (3/10) yang berkaitan dengan kesiapan seluruh personil KPU Pasaman Barat dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.   “Kita berharap semuanya tetap solid bahu membahu terutama kepada seluruh Operator dan Verifikator, ditengah kita dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi hasil perbaikan.” ungkap Wanhar.   Dalam kesempatan yang sama Wanhar juga menyampaikan agar semua personil agar menjaga kesehatan, karena Pemilu kali ini memiliki tahapan terlama. “Semangat bekerja harus terus dipupuk, dan jangan lupa menjaga kesehatan. Harus pandai pandai memanfaatkan waktu istirahat.” tambah Wanhar.   Terakhir, Wanhar menyampaikan pesan untuk selalu menjaga integritas, soliditas dan nama baik lembaga. “Pada kesempatan ini saya menyampaikan untuk tetap menjaga kekompakan, disiplin, dan Integritas sehingga nama baik organisasi tetap baik.” pungkas Wanhar.   Seperti diketahui pada saat ini sedang berlangsung Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan yang sedang dilakukan oleh Operator dan Verifikator Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Pasaman Barat, selanjutnya setelah dilakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan, Partai Politik melakukan tindak lanjut atas hasil verifikasi tersebut terhadap dugaan anggota ganda dan potensi tidak memenuhi syarat (TMS) dan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. (Hupmas_PB).


Selengkapnya
1083

Ketua KPU RI : Parhubmas KPU Se Indonesia, harus Aktif

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Misdarliah bersama dengan Kasubag Teknis Parhupmas KPU Kabupaten Pasaman Barat Zamzami mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022 seluruh Indonesia yang diadakan oleh KPU RI bertempat di Kota Manado, kegiatan berlangsung selama tiga hari pada tanggal 15 sampai 17 September 2022. Dalam arahannya Aggota KPU RI, Agust Mellaz yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan Pentingnya bagi KPU dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan sehingga pesan-pesan pemilu tersampaikan dengan baik, yang  tujuan akhirnya adalah meningkatkan partisipasi pemilih baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas. Untuk itu KPU dengan segenap jajarannya butuh kerjasama dengan multipihak. Kerjasama dengan partai politik dan peserta pemliu, kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan profesional, serta kerjasama dengan pemerintah dan pihak-pihak lainnya, ungkap Agust.  “Setiap elemen tersebut baik lembaga formal maupun non-formal memiliki irisan yang menggambarkan masing-masing dapat mengambil peran dalam pelaksanaan demokrasi dan pemilu. KPU dan jajaran hanya perlu menginisiasi dan menjalankan pola kerjasama multipihak dengan bermacam-macam program sosialisasi dan pendidikan pemilih. Konsep kerjasama multipihak ini akan menjadi pondasi dasar dalam mewujudkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa”, terang Agust Mellaz pada diskusi panel yang pertama. Kegiatan yang dibuka langsung oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari itu, dihadiri oleh seluruh anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal dan jajarannya.  Kurang lebih 1100 orang penyelenggra pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia ikut berpartisipasi dalam Rakornas tersebut. Dalam sambutannya Hasyim Asy’ari mengatakan sangat perlu memperhatikan media dan metode dalam menyampaikan pesan. “Perlu merancang media dan metode dengan sebaik-baiknya dalam menyampaikn pesan-pesan pemilu, karena sebaik apapun pesan yang dikemas, tanpa didukung oleh media dan metode yang baik, maka hasilnya tidak akan maksimal” ujar Hasyim Asy’ary Dia juga menekankan perlunya memperhatikan unsur ”Who atau siapa” yang menyampaikan pesan, maka perlu bagi KPU dengan jajaranya untuk berkolaborasi dengan banyak pihak dalam menyampaikan pesan-pesan pemilu yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan partisipasi pemilih  baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas. Rapat Koordinasi yang bertempat di Grand Kawanua International City Novotel Manado Golf Resort dan Convention Center itu menghadirkan narasumber dari internal KPU seperti Agust Mellaz dan Muchammad Afifuddin serta narasumber eksternal tingkat nasional dan internasional, seperti Anisha Dasuki, Uni Lubis, Yan Kuniawan, Abie Besman dan dari kemendagri. Sebelum acara ditutup oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan berita gembira akan adanya medical check up kesehatan untuk seluruh anggota KPU dan seluruh ASN di sekretariat KPU serta akan ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (P3K) di lingkungan KPU Acara ditutup oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dengan menyampaikan pesan “Anggota KPU jangan merasa paling pintar tentang pemilu dihadapan pemilih, boleh jadi kita sedang menggarami lautan, karena saat ini informasi itu sangat mudah diakses oleh semua orang” ujarnya. Diakhir penutupannya dia menekankan kepada seluruh yang untuk tetap menjaga integritas 24 jam (Parhupmas_PB).


Selengkapnya
2303

KPU PASAMAN BARAT MELAKSANAKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI TERHADAP 15634 DATA DI SIPOL

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id/ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat melakukan klarifikasi secara langsung terhadap keanggotaan partai politik yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tercatat ganda eksternal di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Proses klarifikasi dilakukan pada Senin 05 September 2022 di Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Adri, didampingi Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat lainnya menjelaskan klarifikasi dilakukan terhadap anggota parpol yang namanya tercantum dalam surat pernyataan yang dikirimkan oleh lebih dari satu partai politik.  “Sebelumnya kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada empat partai politik tingkat kabupaten untuk memghadirkan anggota yang belum dipastikan keanggotaannya,“ katanya. Adri menambahkan, sesuai Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 maka KPU Kabupaten Pasaman Barat meminta petugas penghubung parpol agar menghadirkan anggota yang tercatat ganda. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu partai politik dengan konfirmasi surat pernyataan anggota parpol yang telah diunggah melalui Sipol. Sebagai informasi KPU Kabupaten Pasaman Barat melakukan verifikasi administrasi terhadap 15634 data keanggotaan parpol dan tercatat 2929 (19 Persen) berstatus BMS.  “Kriteria yang belum memenuhi syarat selain ganda eksternal, ganda identik dan indikasi NIK yang perlu dilakukan verifikasi secara cermat dan teliti,“ tambah Adri. KPU Kabupaten Pasaman Barat mengerahan sejumlah petugas verifikator untuk melakukan klarifikasi terhadap anggota parpol serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. (Hupmas_PB) Lihat Juga : KPU Pasaman Barat Deteksi Empat Ribu Enam Puluh Delapan Data Ganda di SIPOL


Selengkapnya
3841

KPU Pasaman Barat Deteksi Empat Ribu Enam Puluh Delapan Data Ganda di SIPOL

kab-pasamanbarat.kpu.go.id, KPU Pasaman Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia pada saat ini sedang disibukkan dengan kegiatan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Proses penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan Parpol yang dijadwalkan selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 16  Agustus – 6 September 2022. Proses Verifikasi ini telah diatur lebih lanjut di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Proses Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan pengecekan data keanggotaan parpol yang sebelumnya telah di input oleh Partai Politik di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Seluruh elemen data yang tampil di SIPOL akan diteliti dan diverifikasi oleh Tim khusus yang telah di tetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Proses Verifikasi ini pada akhirnya nanti akan mendapatkan data terfilter dengan kategori memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Verifikasi administrasi diantaranya dilakukan dengan cara mencocokkan inputan data di SIPOL dengan tampilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) , kegandaan keanggotaan, pekerjaan, umur, dan juga terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang semuanya telah di input dan di upload oleh Parpol sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.   Pengakuan Adri sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa dalam proses verifikasi administrasi (vermin) ini  KPU Pasbar merasa sangat terbantu dengan keberadaan aplikasi SIPOL. “Dengan mengamati SIPOL maka tim Verifikator bisa dengan mudah menemukan adanya data ganda,  baik ganda internal dalam partai maupun ganda eksternal antar partai politik peserta pemilu.” ungkap Adri.  Selanjutnya Adri menjelaskan bahwa, “Disamping adanya kemudahan mendeteksi data ganda melalui SIPOL juga akan dengan mudah ditemukan adanya data yang terindikasi usia, terindikasi pekerjaan dan indikasi lainnya yang bisa saja menyebabkan seseorang terhalang untuk diakui sebagai anggota partai politik”. Terang  pria yang juga Wakil Divisi Program dan data KPU Pasbar ini. Menurut Adri, melalui SIPOL juga akan mudah untuk menemukan data yang terindikasi Nomor Induk Kependuduk (NIK) nya yang tidak terdaftar di daftar Pemilih berkelanjutan (DPB). Melalui SIPOL KPU juga akan  terbantu untuk mendeteksi kesesuaikan KTP dan KTA anggota partai.  Selama proses  verifikasi ini KPU Kab Pasbar sampai saat ini telah mendekteksi lebih dari empat ribuan data yang terindikasi ganda eksternal, ganda identik dan potensi ganda. Selain itu KPU Kabupaten Pasbar  juga menemukan banyaknya ketidaksesuaikan elemen data KTP dan KTA anggota partai politik.  Termasuk indikasi pekerjaan, sehingga perlu dilakukan tindak lanjut oleh partai politik. Disamping itu, Ketua Divisi Partisipasi Hubungan masyarakat, Sosdiklih dan SDM Misdarliah, menambahkan bahwa untuk melayani tanggapan masyarakat KPU Pasaman Barat juga telah membentuk dan menugaskan personil yang disebut TIM helpdesk Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Parpol. “Tim ini bertugas menerima laporan dari masyarakat terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi” ungkap Perempuan yang juga wakil Divisi Keuangan Umum dan Logistik pada KPU Pasbar. Lebih Lanjut Misdarliah menjelaskan bahwa, “Misalnya saja jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat namanya yang tercatut sebagai salah satu anggota partai politik, maka KPU menghimbau agar masyarakat juga berpartisipasi aktif untuk melakukan cek mandiri melalui situs yang difasilitasi oleh KPU RI pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.” KPU Kab Pasbar juga menghimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi ini, laporan bisa disampaikan pada laman https://Helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, link ini merupakan helpdesk terpusat di KPU RI.  (Hupmas_KPU_PB)


Selengkapnya