KPU Pasaman Barat Deteksi Empat Ribu Enam Puluh Delapan Data Ganda di SIPOL

kab-pasamanbarat.kpu.go.id, KPU Pasaman Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia pada saat ini sedang disibukkan dengan kegiatan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Proses penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan Parpol yang dijadwalkan selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 16  Agustus – 6 September 2022.

Proses Verifikasi ini telah diatur lebih lanjut di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Proses Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan pengecekan data keanggotaan parpol yang sebelumnya telah di input oleh Partai Politik di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Seluruh elemen data yang tampil di SIPOL akan diteliti dan diverifikasi oleh Tim khusus yang telah di tetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Proses Verifikasi ini pada akhirnya nanti akan mendapatkan data terfilter dengan kategori memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Verifikasi administrasi diantaranya dilakukan dengan cara mencocokkan inputan data di SIPOL dengan tampilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) , kegandaan keanggotaan, pekerjaan, umur, dan juga terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang semuanya telah di input dan di upload oleh Parpol sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.  

Pengakuan Adri sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa dalam proses verifikasi administrasi (vermin) ini  KPU Pasbar merasa sangat terbantu dengan keberadaan aplikasi SIPOL. “Dengan mengamati SIPOL maka tim Verifikator bisa dengan mudah menemukan adanya data ganda,  baik ganda internal dalam partai maupun ganda eksternal antar partai politik peserta pemilu.” ungkap Adri.

 Selanjutnya Adri menjelaskan bahwa, “Disamping adanya kemudahan mendeteksi data ganda melalui SIPOL juga akan dengan mudah ditemukan adanya data yang terindikasi usia, terindikasi pekerjaan dan indikasi lainnya yang bisa saja menyebabkan seseorang terhalang untuk diakui sebagai anggota partai politik”. Terang  pria yang juga Wakil Divisi Program dan data KPU Pasbar ini.

Menurut Adri, melalui SIPOL juga akan mudah untuk menemukan data yang terindikasi Nomor Induk Kependuduk (NIK) nya yang tidak terdaftar di daftar Pemilih berkelanjutan (DPB). Melalui SIPOL KPU juga akan  terbantu untuk mendeteksi kesesuaikan KTP dan KTA anggota partai.  Selama proses  verifikasi ini KPU Kab Pasbar sampai saat ini telah mendekteksi lebih dari empat ribuan data yang terindikasi ganda eksternal, ganda identik dan potensi ganda. Selain itu KPU Kabupaten Pasbar  juga menemukan banyaknya ketidaksesuaikan elemen data KTP dan KTA anggota partai politik.  Termasuk indikasi pekerjaan, sehingga perlu dilakukan tindak lanjut oleh partai politik.

Disamping itu, Ketua Divisi Partisipasi Hubungan masyarakat, Sosdiklih dan SDM Misdarliah, menambahkan bahwa untuk melayani tanggapan masyarakat KPU Pasaman Barat juga telah membentuk dan menugaskan personil yang disebut TIM helpdesk Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Parpol. “Tim ini bertugas menerima laporan dari masyarakat terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi” ungkap Perempuan yang juga wakil Divisi Keuangan Umum dan Logistik pada KPU Pasbar.

Lebih Lanjut Misdarliah menjelaskan bahwa, “Misalnya saja jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat namanya yang tercatut sebagai salah satu anggota partai politik, maka KPU menghimbau agar masyarakat juga berpartisipasi aktif untuk melakukan cek mandiri melalui situs yang difasilitasi oleh KPU RI pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. KPU Kab Pasbar juga menghimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi ini, laporan bisa disampaikan pada laman https://Helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, link ini merupakan helpdesk terpusat di KPU RI.  (Hupmas_KPU_PB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 3,820 Kali.