INFORMASI TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN/PELANGGARAN
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kabupaten Pasaman Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kabupaten Pasaman Barat jika terjadi dugaan pelanggaran.
KPU Kabupaten Pasaman Barat dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
TATA CARA PENGADUAN
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh PPID maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan ke Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat JL. M Natsir No. 276 A. Simpang Empat, Lingkuang Aua, Kec. Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon di nomor 0852 - 6417 - 1707.
- Masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan melalui email PPID KPU Kabupaten Pasaman Barat, dengan alamat hupmas.kpu.pasbar@gmail.com Sertakan syarat pengaduan, yang meliputi :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)