718

Badan Adhoc akan segera direkrut

Badan Adhoc akan segera direkrut   Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id, Hari dan Tanggal pemungutan suara untuk Pemilu  serentak tahun 2024 sudah ditetapkan dengan keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yakni pada Rabu tanggal 14 Februari 2024. Pemungutan Suara kali ini agak unik, karena Pemilihan Umum akan dilaksanakan secara serentak di Tahun 2024. Pemilu dimaksud dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertama untuk memilih Presiden dan wakil Presiden, kedua untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ketiga untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah, ke empat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan kelima untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.   Dengan keserentakan ini maka diperlukan persiapan yang lebih banyak, sehingga tahapan Pemilu akan berlangsung lebih lama dari pemilu pemilu sebelumnya. Sesuai Draft Tahapan yang sudah beredar pelaksanaan tahapan pemilu akan berlangsung selama dua puluh sembilan (29) bulan, mulai Juni 2022 sampai dengan Oktober 2024. Untuk itu KPU kab. Pasaman Barat perlu mempersiapkan agenda tahapan lebih matang.   Salah satu tahapan yang sangat krusial adalah rekrutmen badan adhoc, karena merekalah yang menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pemilu di tingkat bawah. Disamping mereka akan bekerja untuk lima Pemilihan secara serentak, mereka juga akan bekerja dalam waktu yang lebih lama. Mencermati draft Tahapan, maka Badan adhoc akan dibebani masa kerja selama enam belas (16) bulan, mulai Januari 2023 sampai dengan April 2024.    Untuk jumlah badan Adhoc seperti biasa akan menyesuaikan dengan kebutuhan. Kabupaten Pasaman Barat mempunyai sebelas (11) kecamatan dan sembilan belas (19) Nagari, dengan demikian KPU Pasbar otomatis akan membutuhkan dua ratus dua puluh empat (224) orang penyelenggara badan Adhoc, yang terdiri dari seratus sepuluh (110) orang Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan seratus empat belas (114) Panitia Pemungutan Suara (PPS ). Jumlah ini masih diluar kebutuhan KPPS, disamping itu akan ada masing masing lima (5) orang yang masuk menjadi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW), baik untuk Panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).   Jadi sangat besar peluang yang bisa diraih oleh warga Pasaman barat yang ingin berpartisipasi langsung sebagai penyelenggara Pemilu. Informasi awal disampaikan oleh divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan Sumberdaya Manusia, Misdarliah : "Bahwa berkemungkinan besar honorium PPK dan PPS akan mengalami kenaikan dari jumlah pada periode sebelumnya, ini bisa dilihat dari persetujuan Menteri Keuangan  No  S- 138 /MK. 02 /2020 pada tahun 2020 terkait dengan Usulan biaya standar honorium adhock Pemilihan 2020". Ungkap Misdarliah.     Selanjutnya Misdarliah menghimbau semua warga masyarakat Pasaman Barat agar selalu update  pengumuman  resmi KPU  di Website, Facebook, Instagram atau Tiktok KPU kab. Pasaman Barat. (hupmas_pb)


Selengkapnya