Berita Terkini

376

370 Orang Pelamar PPK di Pasbar Akan Ujian Tulis

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id -- Antusias warga Pasaman Barat untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Tahun 2020 cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari tingginya jumlah pendaftar yang menyerahkan berkasnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pasaman Barat. Data yang dihimpun Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pasaman Barat menunjukkan kenaikan jumlah pendaftar ini bertambah didua hari terakhir. Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Pasaman Barat, Misdarliah menyampaikan hingga Jumat (24/1/2020) total pendaftar di sebelas kecamatan mencapai 525 orang, terdiri dari 295 laki-laki dan 230 perempuan. Selanjutnya KPU Pasaman Barat juga sudah melakukan seleksi administrasi terhadap 525 berkas pelamar yang masuk. Misdarliah mengatakan, seleksi administrasi dilaksanakan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan pengumuman yang sudah tayang di berbagai media. "Hasilnya ada 370 orang yang lulus administrasi, mereka berhak mengikuti ujian tulis yang akan digelar pada Kamis 30 Januari 2020". Jelas Misdarliah. Adapun sebaran pelamar yang lulus seleksi Administrasi masih dalam batas kewajaran, yakni di kecamatan Pasaman ada 78 orang, kecamatan Talamau ada 36 orang, kecamatan Luhak Nan Duo 58 orang, kecamatan Sasak Ranah Pasisie 21 orang, kecamatan Kinali 29 orang, kecamatan Gunung Tuleh 24 Orang, Kecamatan Sungai Aur 18 Orang, kecamatan Lembah Melintang 40 Orang, Kecamatan Koto Balingka 23 Orang, Kecamatan Ranah Batahan 23 Orang dan kecamatan Sungai Beremas 20 Orang. Lokasi ujian ditetapkan KPU Pasbar di dua daerah, yaitu di Gedung Pertemuan Pemda Kabupaten Pasaman Barat di jalan Cindua Mato Pasaman Baru, lokasi ini diperuntukkan bagi pelamar yang berasal dari kecamatan Pasaman, kecamatan Talamau, kecamatan Luhak nan Duo, kecamatan Sasak Ranah Pasisie, dan kecamatan kinali. Sementara untuk pelamar yang berasal dari kecamatan Gunung Tuleh, Kecamtan Sungai Aur, kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Koto Balingka, Kecamatan Ranah Batahan dan kecamatan Sungai Beremas, akan melaksanakan ujian di Geduang Pertemuan Ujung Gading di jalan Flores Jorong Kuamang . "Pembagian lokasi ujian ini dilakukan agar memudahkan peserta untuk menjangkau lokasi, mengingat ujian akan dimulai pada pukul 09.00 WIB". Tutup Misdarliah (TH-PB)


Selengkapnya
360

KPU Pasbar Terima 25.088 Dokumen Dukungan Bacalon Perseorangan

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menerima dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan 2020 yakni pasangan H Agus Susanto SH, MH dan H Rommy Candra, Kamis (20/2/2020). Pasangan ini menyerahkan dokumen dukungan yang tercatat pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 25.088 dukungan. Saat penyerahan, bapaslon yang di dampingi 3 orang Liasion Officer (LO) dan 15 orang Pendamping telah menyerahkan dokumen dukungan yang dikemas kedalam 21 Box Plastik. Dokumen tersebut terdiri atas Formulir Dukungan yang tertera dalam formulir B.1-KWK Persorangan, Selanjutnya formulir B.1.1- KWK Perseorangan yang merupakan rekap dukungan per nagari (desa). Berikutnya ada formulir B.2- KWK Perseorangan merupakan rekap dukungan kabupaten. Adapun formulir B.1.1- KWK Perseorangan terdiri dari 252 Bundel dan formulir B.2- KWK terdiri atas 10 Bundel. Semuanya adalah dokumen untuk 10 Nagari (desa) yang tersebar di 8 kecamatan di Pasaman Barat. "Selanjutnya Semua Dokumen dukungan dihitung dan diperiksa oleh Tim KPU Kabupaten Pasaman Barat dengan teliti, mulai dari jumlah formulir B.1.1- KWK Perseorangan dan mencek kecocokan unsur lain yang harus dimuat dalam Formulir tersebut. Panitia Juga mencek formulir B.1.1-KWK serta Formulir B.2 dengan melihat persebarannya". Demikian jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Barat, Adri di Kantor KPU Pasaman Barat. Formulir B.1-KWK Persorangan sejumlah 25.088 akan diperiksa atas tiga hal, pertama apakah ada di tempel dengan fotocopy Pendukung atau Suket dari Dukcapil, apakah datanya sudah diisikan kedalam formulir dan apakah sudah ditandatangani pendukung. Sebelumya urutan formulir itu harus sudah disusun oleh LO sesuai dengan urutan Formulir B.1.1 KWK yang di Print Out dari SILON. Rekap Formulir B.1.1 KWK akan di sandingkan juga dengan formulir B.1.2 yang juga berasal dari SILON. Selanjutnya data dukungan harus tersebar di lebih dari lima puluh porsen kecamatan yang telah ditentukan, untuk Pasaman Barat harus tersebar lebih dari 6 Kecamatan. Adri mengatakan, penyerahan dukungan dilaksanakan pada rentang waktu 19 sampai dengan 23 Februari 2020. "Saat ini sebatas pengecekan dokumen secara kuantitatif saja, yaitu apakah surat pernyataan dukungan berupa formulir B.1- KWK tersebut ada atau tidak ditandangani (dibubuhi cap jempol) dan dilampiri foto copy KTP/Suket dari Dukcapil. Kemudian formulir itu di cek kesesuaiannya dengan formulir B.1.1 KWK," katanya. "Hasil dari pengecekan jumlah, akan di berikan berita acara diterimanya penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau tidak. Jika memenuhi dukungan minimal dan sebaran dukungan, maka akan diberikan berita acara menerima. Begitu juga sebaliknya, namun berkas dukungan akan dikembalikan untuk diperbaiki oleh Bapaslon." Jelas Adri. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi yang berlangsung 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020. Selesai tahapan ini, KPU Pasaman Barat akan melakukan verifkasi faktual 26 Maret sampai dengan 15 April 2020. (TH-PB)


Selengkapnya
344

Menjelang PILKADA KPU Se Sumbar Pelajari Agenda Setting dan Framing

Padang, Kab-Pasamanbarat.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menjelang pilkada serentak 2020, terus meningkatkan kapasitas SDM sekretariat. Terutama bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Pastisipasi Masyarakat (Tekmas) yang mempunyai tupoksi kehumasan. Pesan tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Gebril Daulai dalam acara workshop Penulisan Berita Kehumasan, Rabu (6/11/2019) Lebih lanjut Gebril mengatakan: "Tekmas KPU harus bisa memainkan agenda setting dan agenda framing, sehingga berita yang diterbitkan menarik bagi khalayak". Kegiatan workshop kehumasan ini merupakan lanjutan dari workshop sebelumnya. Gebril berharap setelah acara ini semua peserta bisa memanfaatkan semua media yang dimiliki KPU untuk dijadikan corong kehumasan. "Sedapat mungkin berita yang diterbitkan harus memenuhi kaidah jurnalistik". Ujar Gebril. Wartawan senior Padang Ekspres Yusrizal KW sebagai narasumber banyak memberikan ilmu jurnalistik dihadapan Kasubag dan staf Tekmas se-Sumbar. "SDM Humas KPU juga harus familiar dengan teknologi informasi, sekarang sudah ada yang namanya E-PR", ucap KW. Selanjutnya KW mengajak Humas KPU agar meningkatkan kerjasama dengan wartawan. "Humas harus mampu membangun citra instansi". Kata KW. (TH-PB-zz)


Selengkapnya
384

KPU RI Sosialisasikan Aplikasi Simpaw Anggota Legislatif

Padang, Kab-Pasamanbarat.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat tugaskan Ketua dan Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas untuk menghadiri kegiatan Rapat Kordinasi bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang diadakan di Hotel Inna Muara Padang, Jumat, (15/11/2019) Selain itu juga tampak hadir perwakilan seluruh KPU Kabupaten/ Kota se-Sumbar dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2019. Peserta Rakor sengaja dikumpulkan KPU Provinsi Sumbar untuk mendengarkan sosialisasi mekanisme dan kebijakan kebijakan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD dan DPRD. Tidak jauh berbeda dengan semangat PAW sebelumnya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Mekanisme PAW kedepan akan dilaksanakan lebih simpel dan tidak ribet, untuk mensupport itu KPU RI segera luncurkan Aplikasi berbasis internet SIMPAW, sehingga semua proses PAW akan terdata rapi. Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani, sebagai narasumber menjelaskan secara gamblang seluruh mekanisme dan kebijakan PAW dimaksud. "Menjelang Pemilihan kepala daerah serentak 2020 kemungkinan besar akan ada partai politik yang akan mengajukan PAW, jadi kita harus siap". Ujarnya. Izwaryani juga memberikan penekanan penekanan pada point-point penting seperti batas waktu pengajuan PAW, alasan pemberhentian dan alur proses PAW. "Kita akan tuntaskan Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat (permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian Anggota legislatif) diterima dari pimpinan DPRD". Ucapnya. Sementara itu narasumber dari Tim KPU RI, Yuliana Indramurti Kasubag PAW Wilayah 1 memberikan informasi kepada semua peserta Rakor bahwa KPU RI akan mengaktifkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD. SIMPAW yang berbasis web ini diharapkan mampu memecahkan masalah pengolahan data penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD dan DPRD mulai dari proses input data hingga menghasilkan output berupa laporan. "Dengan Adanya SIMPAW ini maka nantinya masyarakat akan dapat memperoleh informasi terkait PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD yang disediakan pada Halaman Publikasi". Ujar Indriana. (TH-PB-zz)


Selengkapnya
354

Evi Sosialisasikan Mekanisme Pencalonan Pilkada 2020

Padang, Kab-Pasamanbarat.KPU.go.id -Anggota KPU RI Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP menjadi Narasumber dalam acara Rakor bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumbar. Anggota KPU RI yang Satu-satunya Perempuan itu memaparkan materi tentang mekanisme Pencalonan peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020. Jumat, (15/11/2019) Diantara hal penting yang disampaikan Perempuan yang akrab disapa ibu Evi itu adalah soal prosedur verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan Aplikasi Pencalonan. KPU RI akan segera menyelenggarakan Bimtek Operator aplikasi SILON. "Aplikasi ini akan mempermudah peserta pemilihan dan penyelenggara dalam tahapan pencalonan". Ucap Evi, di hotel Grand Inna Muara Padang. Evi yang dimoderatori Izwaryani, berpesan kepada peserta Rakor agar semua penyelenggara bisa bekerja profesional, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan lancar dan sukses. selanjutnya Evi juga menjelaskan tentang mekanisme Pencalonan Perseorangan peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020. Hal penting lainnya yang disampaikan Evi adalah soal prosedur verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan keberadaan aplikasi SILON. Peserta calon perseorangan akan mengumpulkan dukungan dengan mengisi Formulir B.1-KWK Perseorangan, pada formulir tersebut akan ditempel fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan. Selanjutnya data dukungan akan di input ke dalam Aplikasi Pencalonan (SILON), hasil printout Silon berupa Formulir B.1.1-KWK Perseorangan) akan dibawa petugas ketika melakukan Verifikasi Faktual. "Aplikasi SILON ini akan mempermudah peserta pemilihan dan penyelenggara dalam tahapan pencalonan". Ucap Evi. (TH-PB/zz)


Selengkapnya
350

Sosialisasi Syarat Dukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasbar 2020

Kab-Pasamanbarat.kpu.go.id -- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Adri memberikan sosialisasi tentang Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bagi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020. Sosialisasi ini diserentakkan dengan Acara Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020, di Hotel Guci Simpang Empat, Selasa 19 November 2020 Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, KPU Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 114/HK.03.1-Kpt/1312/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebanyak 21.312 pemilih dan harus tersebar paling sedikit pada 6 (enam) kecamatan. Salah seorang peserta sosialisasi dari utusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pasbar Jendri, mempertanyakan jumlah dukungan di masing masing sebaran. "Apakah boleh dukungan itu kami penuhkan hanya di dua nagari saja, dan sisanya kami ajukan satu pemilih saja di masing-masing lima kecamatan lainnya?". Ucapnya. Masih dengan topik yang sama, sebelumnya juga pernah dipertanyakan keabsahan tanda tangan elektronik yang dibubuhkan pada formulir dukungan. Untuk menjawab itu, Adri menjelaskan bahwa KPU akan selalu berpegang teguh pada aturan, dan Adri berharap bakal calon juga mematuhi aturan. "Sah saja jika pasangan calon mengajukan jumlah berapa pun untuk menutupi syarat sebaran, tapi ingat akan ada verifikasi faktual 100 % (seratus porsen)". Terang Adri. Aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota memang masih tahap revisi. Sehingga Adri mengingatkan kepada bakal calon pasangan Perseorangan yang mau maju di pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat 2020, agar berhati-hati dalam memenuhi jumlah dan sebaran ini. KPU akan mengaktifkan Aplikasi berbasis WEB dengan nama Aplikasi SILON. "Data dukungan yang telah diisikan kedalam formulir B.1-KWK akan di input kedalam SILON, hasil Print Out nya (Formulir B.1.1-KWK) akan dibawa petugas pada saat verifikasi faktual". Ucap Adri. (TH-PB/zz)


Selengkapnya