Berita Terkini

5

KPU Kabupaten Pasaman Barat Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik pada Monev 2025 Komisi Informasi Sumbar

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id– KPU Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan dari proses verifikasi kuesioner (website dan data dukung) Tahap II dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatera Barat Tahun 2025. Presentasi ini diberikan kepada badan publik yang berhasil meraih nilai minimal 70 persen dan/atau masuk lima besar pada masing-masing kategori badan publik. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Pasaman Barat diwakili oleh Anggota KPU Divisi Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat (Parhupmas dan SDM) Hafizul Pahmi, didampingi oleh Plt. Kasubag Parhupmas dan SDM Ade Firmansyah serta Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui forum ini, KPU Kabupaten Pasaman Barat memaparkan komitmen, inovasi, dan strategi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, di antaranya: Penguatan peran PPID dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat. Optimalisasi pemanfaatan website resmi dan media sosial sebagai sarana diseminasi informasi publik yang transparan. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan di bidang layanan informasi publik. Kolaborasi internal dan eksternal dalam membangun budaya transparansi di lingkungan sekretariat dan jajaran penyelenggara pemilu. Kegiatan Monev yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat ini bertujuan untuk menilai sejauh mana badan publik di daerah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi dan apresiasi terhadap badan publik yang konsisten memberikan pelayanan informasi secara terbuka, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat transparansi kelembagaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu yang akuntabel dan berintegritas.


Selengkapnya
32

KPU Pasaman Barat Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025), di Ruang Rapat Kantor KPU Pasaman Barat. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, didampingi anggota KPU Syarif Hidayatullah, Akbar Riyadi, dan Hafizul Pahmi. Hadir pula Sekretaris KPU, Zaidi, bersama jajaran sekretariat, termasuk Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Kasubag Teknis dan Hukum, Yulia Warta Ningsih. Sejumlah instansi dan pemangku kepentingan turut diundang dalam pleno terbuka ini, di antaranya Polres Pasaman Barat, Kodim 0305 Pasaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat, Lapas Terbuka Kelas II B, Lapas Kelas III B Talu, Bawaslu Pasaman Barat, Kesbangpol Pasaman Barat, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari. Dalam pleno tersebut, KPU Pasaman Barat menetapkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dengan rincian: Jumlah Nagari: 90 Jumlah Pemilih Laki-laki: 159.162 Jumlah Pemilih Perempuan: 159.728 Total Pemilih: 318.890 Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, menegaskan bahwa penetapan data pemilih ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam memastikan keakuratan dan transparansi daftar pemilih. “Data pemilih berkelanjutan adalah fondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berkualitas,” ujarnya.


Selengkapnya
61

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman Barat Jadi Narasumber Kajian Rutin Kamis Sesuatu

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat, Akbar Riyadi, menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting pada Kamis (11/09/2025). Pada kesempatan ini, Akbar Riyadi membawakan materi terkait Putusan Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Kajian ini menjadi penting karena selain membedah putusan pengadilan, juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilu di tingkat daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penelaahan dan kajian produk hukum di lingkungan KPU, sehingga mampu memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, serta transparansi. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman antarpenyelenggara pemilu terkait praktik dan dinamika hukum yang terjadi di daerah masing-masing. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, serta diikuti oleh peserta dari KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Jalannya kegiatan tidak hanya dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, tetapi juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube JDIH KPU Provinsi Sumatera Barat, sehingga dapat diakses secara luas oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan. Melalui peran aktif KPU Kabupaten Pasaman Barat dalam kegiatan ini, diharapkan semakin memperkuat kontribusi lembaga penyelenggara pemilu di daerah dalam mendorong peningkatan kapasitas hukum dan pengawasan, sekaligus mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkepastian hukum. by.maz


Selengkapnya
97

KPU KABUPATEN PASAMAN BARAT GELAR RAPAT PLENO RUTIN BAHAS TINDAK LANJUT PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL DAN AKTIVASI STUDIO MINI

Pasaman Barat, 24 Juni 2025 — , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Rapat Pleno Rutin internal dalam rangka menindaklanjuti sejumlah agenda penting kelembagaan, Selasa (24/06/2025). Kegiatan ini dilangsungkan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Pasaman Barat dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta sekretariat KPU.   Rapat Pleno ini membahas beberapa hal strategis, antara lain tindak lanjut terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Tahun 2025. Selain itu, rapat juga menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 mendatang.   Poin penting lainnya yang turut dibahas dalam forum ini adalah rencana pengaktifan kembali Studio Mini KPU Kabupaten Pasaman Barat sebagai sarana informasi dan edukasi kepemiluan, khususnya dalam menyongsong tahapan-tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. Di samping itu, rapat juga mengkaji hal-hal lain yang dianggap perlu guna mendukung kinerja kelembagaan dan pelayanan publik yang lebih optimal.   Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alfi Syahrin, bersama anggota komisioner lainnya yakni Syarif Hidayatullah, Akbar Riyadi, Fitra Wati, dan Hafizul Pahmi yang mengikuti secara daring. Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris KPU Zaidi, Kasubag Teknis dan Hukum Yulia Warta Ningsih, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Hidayat Basri, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Didik Rujuanto, serta Notulis Rian Hidayat. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan tugas secara profesional, terintegrasi, dan berbasis data. Diharapkan, seluruh langkah tindak lanjut yang telah dirumuskan dalam rapat ini dapat berjalan sesuai jadwal dan mendukung terciptanya tata kelola pemilu yang transparan, akuntabel, serta partisipatif.


Selengkapnya
87

KPU KABUPATEN PASAMAN BARAT GELAR APEL SENIN PAGI, SEKRETARIS TEKANKAN PENTINGNYA DISIPLIN DAN KEKOMPAKAN

Pasman Barat- KPU Kabupaten Pasaman Barat kembali melaksanakan apel pagi rutin yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin setiap hari Senin yang bertujuan untuk memperkuat kedisiplinan, koordinasi, serta semangat kerja seluruh pegawai di lingkungan secretariat, Senin, 23 Juni 2025 Apel yang berlangsung pada pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman Barat, Zaidi, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam arahannya, Zaidi menekankan pentingnya menjaga disiplin waktu dan kekompakan dalam bekerja sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang positif, produktif, dan harmonis. “Walaupun tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, kita tidak boleh lengah karena masih ada tahapan penting yang harus terus dijalankan. Di antaranya adalah tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta kegiatan sosialisasi yang juga bersifat berkelanjutan,” ujar Zaidi di hadapan seluruh jajaran sekretariat yang hadir. Menurut Zaidi, tahapan lanjutan ini memerlukan konsistensi dan komitmen seluruh pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Ia juga mengajak seluruh aparatur sekretariat untuk senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarbagian. Apel pagi ini diikuti oleh seluruh pegawai sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Barat, mulai dari pejabat struktural, subkoordinator, hingga staf pelaksana. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan informasi terkini seputar agenda kelembagaan, evaluasi kinerja mingguan, serta menyegarkan semangat kerja di awal pekan. Dengan dilaksanakannya apel pagi secara konsisten setiap pekan, KPU Kabupaten Pasaman Barat berharap dapat terus memperkuat budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh lembaga penyelenggara pemilu.


Selengkapnya