Berita Terkini

1543

KPU Kabupaten Pasaman Barat Rekrut PPS untuk 270 orang

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id – Perekrutan PPS di Kabupaten Pasaman  Barat pada pemilu 2024 sangat berbeda pada pemilu 2019 yang lalu. Selain menggunakan aplikasi SIAKBA KPU Kabupaten Pasaman juga merekrut PPS di 90 Nagari di Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini disampaikan Misdarliah di ruang kerjanya, “Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2002 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintah, dan pulau”. Kamis (30/12). “Pada Pemilu 2019 kemaren kita merekrut PPS di 19 Nagari sementara pada Pemilu 2024 yang akan datang kita akan merekrut PPS sebanyak 90 Nagari yang masing masing 3 orang per nagari total secara keseluruhan 270 Orang se Kabupaten Pasaman Barat", Ungkap Misdarliah. Pendaftaran PPS ini akan ditutup pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 16.00 Wib dan akan melakukan perpajangan untuk nagari yang pendaftaran masih kurang sampai tanggal 2 Januari 2023 untuk itu kita mengharapkan bagi pelamar yang belum mengupload berkas agar segera melengkapi berkasnya. Adapun jumlah pelamar yang membuat akun per 30 Desember 2022 sebanyak 1230 orang, yang terdiri dari 630 pelamar laki-laki, 600 pelamar perempuan. KPU Kabupaten Pasaman tetap menerima berkas pendaftaran fisik sampai dengan tanggal 2 Januari 2023, sementara jadwal tes tertulis/CAT akan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 11 Januari 2023. *(HPB)


Selengkapnya
629

TRANSPARANSI PEREKRUTAN BADAN AD HOC

kab-pasamanbarat.kpu.go.id, Simpang Empat – Tahapan penerimaan Panitia  Pemilihan kecamatan (PPK) untuk pesta demokrasi tahun 2024 nanti telah selesai yg dilaksanakan di Kabupaten Pasaman Barat, setelah dilakukan seleksi Administrasi , tes tertulis dan tes wawancara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat sudah mendapatkan dan menetapkan sebanyak 55 orang Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK) pada tanggal 16/12/2022 kemaren, untuk di tempatkan di 11 kecamatan yang ada di Pasaman Barat.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat melakukan tahapan seleksi penerimaan calon PPK ini sesuai PKPU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Wali kota dan wakil wali kota ketentuan lanjutan yaitu Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 Tentang  Pedoman teknis pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan wakil kota dan wakil wali kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 ,Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS. Berdasarkan itu KPU  kabupaten Pasaman Barat  melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi pelaksanaan tes tertulis, pengumuman hasil seleksi tes tertulis (CAT), Tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota PPK, Wawancara yang indikatornya yaitu, Pengetahuan kepemiluan, Komitmen, rekam jejak pengetahuan umum, pengetahuan kewilayahan, serta loyalitas dan integritas dalam bekerja. Dalam penilai tes wawancara  peserta yang memiliki nilai tinggi pada saat tes tertulis  digali pengetahuannya sesuai indikator yang disebutkan tadi sehingga tidak sedikit yang tidak  bisa menjawab pertanyaan dari Panitia penguji wawancara, banyak ditemukan calon PPK ini yang mengaku belum memiliki pengetahuan dan tidak mengerti dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK, tidak mengerti dengan kepemiluan dan juga tidak menguasai wilayah kerja PPK yang ada di Pasaman Barat. Selanjutnya ada juga yang sudah punya banyak pengalaman serta pernah jadi penyelenggara yang mengaku punya banyak pekerjaan lain disamping pekerjaan PPK, jawaban dari calon PPK ini tentu berpengaruh terhadap  integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas nantinya serta berpengaruh terhadap hasil penilaian pewanacara yang menginginkan Calon PPK ini sesuai dengan harapan dan tuntutan PKPU dalam bekerja. Dalam tes wawancara ini  penilaian  pertanyaan yang disampaikan kepada peserta dengan jawaban yang diberikan peserta tes sesuai dengan komponen dari indikator pengetahuan mengenai teknis penyelenggara Pemilu, pengetahuan kewilayahan,administrasi kepemiluan, integritas,loyalitas,visi dan profesionalitas. Ketua divisi sosialisasi pendidikan Pemilih partisipasi masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat, Misdarliah mengatakan," Dalam penerimaan PPK saat tes wawancara kami menguji para peserta dengan pengetahuan dasar, pengetahuan umum tentang Pemilu serta tugas tugas yang harus dilaksanakan nantinya," ungkapnya.  kami berharap dengan pelaksanaan seleksi ini, kami mendapatkan Anggota PPK yang memiliki Integritas  dalam menjalankan tugas dan membantu KPU dalam melaksanakan pesta demokrasi 2024 nanti, sebagai perpanjangan tangan KPU ditingkat kecamatan, maka kami berharap anggota PPK yang terpilih ini sudah sesuai yang diharapkan  memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam bekerja nantinya," ungkapnya. (mis)


Selengkapnya
972

PENCANANGAN PEMBAGUNAN ZONA INTEGRITAS BEBAS DARI KORUPSI

kab-pasamanbarat.kpu.go.id, Simpang Empat – KPU Kabuapaten Pasaman Barat menggelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Selasa (20/12/2022). Acara diadakan secara Luar Jaringan (Luring) di RPP Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat, dihadiri oleh Rektor ITS-Khatulistiwa,  Dr. Nur Asmah, S.H,. M.H dan turut hadir Staf Ahli Bupati Kabupaten Pasaman Barat, DR. Adrianto, M.Pd. Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat Alharis, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini, merupakan langkah KPU Kabupaten Pasaman barat sebagai Pilot Project dalam implementasi pembangunan zona integritas di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat.  Hal tersebut, lanjut Alharis, menjadi sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi KPU Kabupaten Pasaman Barat untuk mewujudkan WBK di lingkungan KPU Kabupaten Pasman Barat.  Dalam acara tersebut turut dilakukan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, beserta Rektor ITS-Khatulistiwa Dr. Nur Asmah, S.H,. M.H dan Staf Ahli Bupati DR. Adrianto, M.Pd. Alharis dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar Implementasi Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Pasaman Barat dapat mewujudkan KPU sebagai profesional dan bebas dari korupsi. (humaspb)


Selengkapnya
864

KPU Pasaman Barat Lakukan Tes Tertulis 540 calon PPK.

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Setelah dilakukan seleksi berkas administrasi calon Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 nanti sebanyak 829 berkas pendaftar diterima KPU, hasil dari penyaringan berkas tersebut kemudian pihak panitia pelaksana penerimaan calon PPK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pasaman Barat menyatakan dan mengumumkan sebanyak 540 pendaftar untuk mengikuti seleksi selanjutnya pada hari ini (Selasa/6/12/2022).   Pada hari ini KPU Pasaman Barat melakukan seleksi kedua terhadap calon PPK, setelah penyaringan berkas administrasi Panitia pelaksana melakukan seleksi selanjutnya yakni Tes tertulis terhadap 540 pendaftar calon PPK yang telah memenuhi syarat administrasi, pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan panitia di gedung SMAN 1 dan SMKN 1 Pasaman Barat.   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat melakukan tahapan seleksi penerimaan calon PPK ini sesuai arahan dan ketentuan dari KPU Pusat, dalam pemilihan calon PPK dilakukan seleksi dan penerimaan sebagaimana tahapan tahapan yang telah menjadi agenda disemua daerah sesuai, hasil tes tertulis hari ini maka panitia akan melakukan penilaian, dari hasil tes tertulis yang dilakukan peserta hari ini maka panitia  akan mengumumkan siapa yang berhasil pada tanggal 8 Desember.   Memiliki 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan 540 orang yang berhasil untuk melanjutkan tes tertulis calon peserta harus membuktikan kemampuannya dalam bersaing untuk menjadi petugas PPK, karena setiap kecamatan hanya diambil 5 orang sebagai petugas PPK nantinya.   Ketua KPU Pasaman Barat Alharis, S.Pd melalui Komisioner Misdarliah, S.Pd Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih partisipasi masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat mengatakan," Dalam penerimaan calon PPK kami berharap dengan tes tertulis ini, pengetahuan dasar, pengetahuan umum tentang Pemilu serta tugas tugas yang harus dilaksanakan nantinya para peserta bisa memahaminya, kami berharap dengan pelaksanaan seleksi ini, kami mendapatkan Anggota PPK yang memiliki Integritas yang baik dalam menjalankan tugas dan membantu KPU dalam melaksanakan pesta demokrasi 2024 nanti, sebagai perpanjangan tangan KPU ditingkat kecamatan, maka kami berharap anggota PPK memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam bekerja nantinya," ungkapnya.   Dengan proses tahapan penerimaan mulai dari administrasi, tes tertulis dan akan menghadapi tes wawancara nanti nya salah satu peserta dari kecamatan Pasaman Widi Laurenza mengungkapkan," dengan berbagai tahapan yang harus dilalui, saya sebagai salah satu dari sekian banyak nya peserta, saya akan berusaha dan mempersiapkan diri, menambah wawasan, serta pengetahuan untuk menghadapi tahapan dalam bersaing untuk menjadi salah satu bahagian dari petugas yang akan mensukseskan pesta demokrasi khususnya ditingkat kecamatan nantinya," (Fan)


Selengkapnya
1008

KPU Pasaman Barat Rapat Pleno Bersama 9 Parpol 

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - KPU Pasaman Barat melakukan rapat pleno terbuka bersama sembilan (9) partai politik dari delapan belas (18) partai politik (parpol) yang lolos tahapan verifikasi administrasi keputusan tersebut diumumkan KPU melalui laman resmi KPU.go.id, dengan surat pengumuman bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang, namun pengumuman resmi daftar partai lolos verifikasi dan ikut pemilu baru akan diumumkan pada 13 Desember 2022 mendatang.    Rapat pleno dilaksanakan di gedung KKP KPU Pasaman Barat, dalam rapat pleno ini dipimpin lansung Ketua KPU, Sekretaris KPU, Kasubag KPU dan anggota KPU dalam penyampaian tentang pedoman teknis bagi KPU dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD kepada perwakilan sembilan partai politik yang hadir dalam kegiatan ini.   Berdasarkan keputusan KPU nomor 481 tahun 2022 tentang perubahan kelima atas KPU nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.   Alharis Ketua KPU Pasaman Barat melalui Divisi Teknis Penyelenggara Adri,S, SosI, MA usai rapat pleno mengatakan," hasil verifikasi faktual dan perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai calon peserta pemilu sudah kami terima dan sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat, Sesuai dengan arahan dari pusat," ungkapnya.   Kemudian ia menambahkan ," Verifikasi faktual dan perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik sudah diserahkan semua partai politik calon peserta pemilu kepada KPU Pasaman Barat, berkas dari sembilan partai politik yang melakukan verifikasi sudah diterima KPU pada tanggal (7/12/2022) dan sudah disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU pusat," ucapnya.   Dalam Rapat pleno yang dilaksanakan KPU hari ini (8/12/2022) atas Rekapitulasi Hasil verifikasi faktual dan perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, berkas yang diterima KPU Pasaman Barat dari sembilan partai politik yaitu berkas dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Perindo, Partai Ummat, Parai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


Selengkapnya
810

Penggunaan Video Call diperbolehkan KPU RI

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kabag Perencanaan Data Dan Informasi Wandrizen beberapa waktu lalu beserta staf pelaksana melaksanakann monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di Pasaman Barat.   Menindaklanjuti surat edaran KPU RI No 670 tanggal 31 Agustus 2022 perihal masukan / tanggapan masyarakat, maka saat ini KPU Kabupaten Pasaman Barat terus melaksanakan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui aplikasi helpdesk KPU RI.  Sampai saat ini KPU Kabupaten Pasaman Barat mendapatkan 4 laporan dari masyarakat yang terekap dalam aplikasi helpdesk KPU, dan juga ada 2 (dua) tangapan yang datang langsung.  Menindaklanjuti laporan ini KPU kabupaten Pasaman Barat telah menjalin komunikasi bersama pelapor dan Partai Politik yang terlapor. Kepada Tim monitoring dan evaluasi tersebut, pihak KPU Kabupaten Pasaman Barat yang diwakili Zamzami selaku Kasubag Teknis dan Parhupmas menyampaikan rincian masukan/tanggapan yang ada dalam aplikasi Helpdesk KPU serta tanggapan yang datang langsung kepada tim Helpdesk KPU Kabupaten Pasaman Barat.   Berdasarkan arahan oleh KPU RI melalui surat telah dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan klarifikasi, bahwa anggota parpol yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit keras atau kondisi geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu singkat, KPU kab/kota dan LO Parpol dapat menggunakan sarana teknologi informasi berupa video  atau konferensi video dalam waktu seketika yg memungkinkan utk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung. Bahkan juga ditegaskan oleh Ketua KPU RI bahwa Terdapat tiga metode yang dapat diterapkan secara bertahap oleh satuan kerja KPU di wilayahnya masing-masing pada saat melaksanakan verifikasi faktual nantinya, yakni mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 .   Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari seusai sesi kelas pada   Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, Jumat (30/09/2022).   Pertama, kata Hasyim, verifikator menemui anggota partai politik sesuai alamat domisilinya. Namun, menurut Hasyim potensi gagal bertemu tinggi sehingga dapat melakukan metode kedua.   Metode kedua yakni dengan berkoordinasi dengan narahubung (liasion officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya. “Kalau dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga,” ucap Hasyim.   Metode ketiga, kata Hasyim, dengan melakukan panggilan video (video call). Hasyim menekankan metode ketiga ini hanya dilakukan jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan. “Jadi tidak langsung video call, semua bertahap,” lanjutnya. (Hupmas_PB)


Selengkapnya