
KPU PASAMAN BARAT MELAKSANAKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI TERHADAP 15634 DATA DI SIPOL
Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id/ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat melakukan klarifikasi secara langsung terhadap keanggotaan partai politik yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tercatat ganda eksternal di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Proses klarifikasi dilakukan pada Senin 05 September 2022 di Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat
Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Adri, didampingi Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat lainnya menjelaskan klarifikasi dilakukan terhadap anggota parpol yang namanya tercantum dalam surat pernyataan yang dikirimkan oleh lebih dari satu partai politik.
“Sebelumnya kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada empat partai politik tingkat kabupaten untuk memghadirkan anggota yang belum dipastikan keanggotaannya,“ katanya.
Adri menambahkan, sesuai Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 maka KPU Kabupaten Pasaman Barat meminta petugas penghubung parpol agar menghadirkan anggota yang tercatat ganda.
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu partai politik dengan konfirmasi surat pernyataan anggota parpol yang telah diunggah melalui Sipol.
Sebagai informasi KPU Kabupaten Pasaman Barat melakukan verifikasi administrasi terhadap 15634 data keanggotaan parpol dan tercatat 2929 (19 Persen) berstatus BMS.
“Kriteria yang belum memenuhi syarat selain ganda eksternal, ganda identik dan indikasi NIK yang perlu dilakukan verifikasi secara cermat dan teliti,“ tambah Adri.
KPU Kabupaten Pasaman Barat mengerahan sejumlah petugas verifikator untuk melakukan klarifikasi terhadap anggota parpol serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat. (Hupmas_PB)
Lihat Juga :
KPU Pasaman Barat Deteksi Empat Ribu Enam Puluh Delapan Data Ganda di SIPOL