Penggunaan Video Call diperbolehkan KPU RI

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kabag Perencanaan Data Dan Informasi Wandrizen beberapa waktu lalu beserta staf pelaksana melaksanakann monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di Pasaman Barat.

 

Menindaklanjuti surat edaran KPU RI No 670 tanggal 31 Agustus 2022 perihal masukan / tanggapan masyarakat, maka saat ini KPU Kabupaten Pasaman Barat terus melaksanakan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui aplikasi helpdesk KPU RI. 


Sampai saat ini KPU Kabupaten Pasaman Barat mendapatkan 4 laporan dari masyarakat yang terekap dalam aplikasi helpdesk KPU, dan juga ada 2 (dua) tangapan yang datang langsung.  Menindaklanjuti laporan ini KPU kabupaten Pasaman Barat telah menjalin komunikasi bersama pelapor dan Partai Politik yang terlapor. Kepada Tim monitoring dan evaluasi tersebut, pihak KPU Kabupaten Pasaman Barat yang diwakili Zamzami selaku Kasubag Teknis dan Parhupmas menyampaikan rincian masukan/tanggapan yang ada dalam aplikasi Helpdesk KPU serta tanggapan yang datang langsung kepada tim Helpdesk KPU Kabupaten Pasaman Barat.

 

Berdasarkan arahan oleh KPU RI melalui surat telah dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan klarifikasi, bahwa anggota parpol yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit keras atau kondisi geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu singkat, KPU kab/kota dan LO Parpol dapat menggunakan sarana teknologi informasi berupa video  atau konferensi video dalam waktu seketika yg memungkinkan utk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung.


Bahkan juga ditegaskan oleh Ketua KPU RI bahwa Terdapat tiga metode yang dapat diterapkan secara bertahap oleh satuan kerja KPU di wilayahnya masing-masing pada saat melaksanakan verifikasi faktual nantinya, yakni mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 .

 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari seusai sesi kelas pada   Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, Jumat (30/09/2022).
 

Pertama, kata Hasyim, verifikator menemui anggota partai politik sesuai alamat domisilinya. Namun, menurut Hasyim potensi gagal bertemu tinggi sehingga dapat melakukan metode kedua.
 

Metode kedua yakni dengan berkoordinasi dengan narahubung (liasion officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya. “Kalau dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga,” ucap Hasyim.
 

Metode ketiga, kata Hasyim, dengan melakukan panggilan video (video call). Hasyim menekankan metode ketiga ini hanya dilakukan jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan. “Jadi tidak langsung video call, semua bertahap,” lanjutnya. (Hupmas_PB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 810 Kali.