
Dapil DPRD Pasaman Barat untuk Pemilu Tahun 2024 Alami Perubahan
kab-pasamanbarat.kpu.go.id – Simpang Empat, Setelah melaksanakan program dan kegiatan tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasaman Barat mengusulkan 2 (dua) rancangan Dapil untuk pemilu tahun 2024 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat, yakni Rancangan 1 adalah Dapil pada Pemilu 2019, sedangkan Rancangan 2 merupakan rancangan baru.
Sesuai jadwal tahapan, maka kegiatan Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI mulai pada 01 Januari 2023 s.d 09 Februari 2023. KPU RI menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Februari 2023.
Berdasarkan PKPU tersebut, Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilu Tahun 2024 mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya. KPU RI menetapkan Rancangan 2 (dua) sebagai Dapil pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
-
Dapil Pasaman Barat 1 meliputi Kec. Pasaman dan Talamau Alokasi 10 Kursi,
-
Dapil Pasaman Barat 2 meliputi Kec. Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie Alokasi 5 kursi,
-
Dapil Pasaman Barat 3 meliputi Kec. Lembah Melintang, Gunug Tuleh dan Sungai Aur Alokasi 10 Kursi,
-
Dapil Pasaman Barat 4 meliputi Kec. Sungai Beremas, Ranah Batahan dan Koto Balingka dengan alokasi 8 Kursi
-
Dapil Pasaman Barat 5 meliputi Kec. Kinali dengan alokasi 7 Kursi.
Perubahan Dapil dan Alokasi kursi di Kabupaten Pasaman Barat telah disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media sosial.
Bagikan:
Dilihat 2,050 Kali.