
KPU Pasaman Barat Tetapkan 299.460 Pemilih Sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 bertempat di Hotal Guci Simpang Empat, Rabu (05/04/2023).
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alharis. Dalam sambutannya Alharis menyampaikan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS untuk Pemilihan Umum tahun 2024 merupakan amanat PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dan ketukan palu Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pasaman Barat Pemilu Tahun 2024 secara resmi kita buka”, ujar Alharis membuka kegiatan rapat.
selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK yang ada di 11 Kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat, yang dipimpin oleh Alfi Syahrin Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Pasaman Barat menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 299.460 pemilih dengan rincian 149.657 pemilih laki-laki dan 149.803 pemilih perempuan, yang tersebar di 11 kecamatan, 90 kelurahan/desa dan 1.280 TPS di Kabupaten Pasaman Barat.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pasaman Barat, Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman Barat, serta PPK di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.