Berita Terkini

363

Sosialisasi Syarat Dukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasbar 2020

Kab-Pasamanbarat.kpu.go.id -- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Adri memberikan sosialisasi tentang Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bagi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020. Sosialisasi ini diserentakkan dengan Acara Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020, di Hotel Guci Simpang Empat, Selasa 19 November 2020 Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, KPU Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 114/HK.03.1-Kpt/1312/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebanyak 21.312 pemilih dan harus tersebar paling sedikit pada 6 (enam) kecamatan. Salah seorang peserta sosialisasi dari utusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pasbar Jendri, mempertanyakan jumlah dukungan di masing masing sebaran. "Apakah boleh dukungan itu kami penuhkan hanya di dua nagari saja, dan sisanya kami ajukan satu pemilih saja di masing-masing lima kecamatan lainnya?". Ucapnya. Masih dengan topik yang sama, sebelumnya juga pernah dipertanyakan keabsahan tanda tangan elektronik yang dibubuhkan pada formulir dukungan. Untuk menjawab itu, Adri menjelaskan bahwa KPU akan selalu berpegang teguh pada aturan, dan Adri berharap bakal calon juga mematuhi aturan. "Sah saja jika pasangan calon mengajukan jumlah berapa pun untuk menutupi syarat sebaran, tapi ingat akan ada verifikasi faktual 100 % (seratus porsen)". Terang Adri. Aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota memang masih tahap revisi. Sehingga Adri mengingatkan kepada bakal calon pasangan Perseorangan yang mau maju di pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat 2020, agar berhati-hati dalam memenuhi jumlah dan sebaran ini. KPU akan mengaktifkan Aplikasi berbasis WEB dengan nama Aplikasi SILON. "Data dukungan yang telah diisikan kedalam formulir B.1-KWK akan di input kedalam SILON, hasil Print Out nya (Formulir B.1.1-KWK) akan dibawa petugas pada saat verifikasi faktual". Ucap Adri. (TH-PB/zz)


Selengkapnya
360

KIPP Pasbar Ragukan Proses Pencalonan, Alharis Bilang Begini

Kab-Pasamanbarat.KPU.go.id -- Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pasbar mempertanyakan mekanisme pemberian dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2020. Pertanyaan ini dimunculkan dalam acara Sosialisasi Tahapan dan Program Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020. "Instrumen apakah yang dipakai KPU untuk memastikan dukungan yang dikumpulkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan?" Kata utusan KIPP Pasbar di Hotel Guci Simpang Empat, Selasa (19/11/2019). Dedy Aulia Rahmat sebagai utusan KIPP mengkhawatirkan terdapatnya dukungan fiktif, dukungan ganda dan lainnya, sebagaimana yang pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya. Kaslan dari Pemuda Muhammadiyah dan Mustafa Kamal dari PSI juga mengajukan pertanyaan yang senada. "Siapa yang disalahkan jika KTP masyarakat dipakai tanpa sepengetahuan yang empunya, apa yang harus kami lakukan". Tanya Kaslan. Alharis sebagai Narasumber menjelaskan bahwa KPU Pasaman Barat tetap akan mengacu kepada aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. "Walau aturan yang dimaksud masih dalam proses revisi namun bisa kami jelaskan bahwa masyarakat tidak usah meragukan mekanisme pencalonan, karena tahap verifikasi faktual tidak akan menggunakan data sampel, tetapi kami akan memverifikasi secara keseluruhan". Ucapnya. Selanjutnya Alharis juga mengajak masyarakat agar proaktif dalam tahapan pencalonan yang sebentar lagi akan memasuki tahapan. "Jika masyarakat merasa dirugikan, maka laporkanlah kepada yang berwajib". Terangnya. Sebagaimana yang diatur didalam PKPU tentang Pencalonan diatas, KPU hanya bisa menerapkan aturan kepada bakal calon, yaitu dengan memberikan sangsi TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Alharis mengakui bahwa keseruan diskusi dalam setiap acara sosialisasi seperti ini sering mereka alami. "Kami bersyukur Pasbar selalu memiliki peserta sosialiasi yang kritis dan aktif dalam diskusi". Tutup Alharis. (TH-PB/zz)


Selengkapnya
361

Tingkatkan Kapasitas Operator Dengan Perbanyak Latihan

Jakarta, kpu.go.id -- Menyongsong tahapan pencalonan Pemilihan Serentak 2020 yang ditandain dengan dimulainya penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada seluruh operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk meningkatkan kapasitasnya masing-masing. Dengan berlatih maka dapat mengasah kemampuan dan kapasitasnya. "Seperti halnya mahasiswa teknik elektro, jika hanya hafal dan khatam buku elektro, tetapi tidak pernah kesetrum, maka dia lulus dengan sarjana sastra elektro. Jika ingin menjadi sarjana teknik elektro, maka harus terus berlatih elektro. Demikian pula para operator Silon, harus terus berlatih dan punya keterampilan," pinta Hasyim pada sesi pengarahan Bimtek Gelombang II Penggunaan Silon pada Pemilihan Serentak 2020, di LPPI Jakarta Kamis (21/11/2019). Hasyim menjelaskan, dalam UU jajaran sekretariat (sekretaris, kabag, kasubbag dan operator) adalah supporting system, sementara anggota KPU sebagai pengambil mengambil keputusan. Untuk itu perlu mekanisme verifikasi sebelum data diunggah dan dikirim ke Silon oleh para operator, karena yang bertanggungjawab adalah anggota KPU di satuan kerja (satker) masing-masing. "Semua dokumen yang diunggah di Silon harus dipastikan sudah benar dan final. Anggota KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan bertanggungjawab disitu. Sedangkan penanggungjawab terakhir ada di KPU RI. Untuk itu diperlukan ketelitian dan kehati-hatian, mengingat Silon ini adalah tools dan metode pencalonan, apa dan siapa yang dicalonkan, beserta dokumen-dokumennya," jelas Hasyim yang juga membidangi Divisi Hukum di KPU RI. Diluar itu Hasyim menambahkan, kecenderungan pencalonan pemilihan saat ini semakin sentralistik, mengingat perlu adanya rekomendasi DPP yang diatur dalam UU. Oleh karena itu apabila usulan dari DPC tidak direstui DPP, maka DPP dapat mengambil alih. "Indonesia memakai semua sistem pemilu, yaitu system member constituencies, seperti di pilpres dengan majority dan pada pemilihan dengan simple majority. Untuk sekarang ini kan yang penting suara terbanyak, tidak ada putaran kedua, langsung ditetapkan," tutup Hasyim. (hupmas kpu ri arf/foto: zz/ed diR)


Selengkapnya
475

KPU Berikan Penghargaan, Badan Ad-Hoc Se-Pasbar Berterimakasih

Kab_pasamanbarat.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat serahkan 11.083 piagam penghargaan Pemilu 2019 kepada badan Ad-Hoc se-Pasbar. Piagam dari KPU-RI tersebut diserahkan berjenjang kepada penyelenggara Pemilu ditingkat badan Ad-Hoc , PPK dan sekretariat PPK, PPS dan sekretariat PPS, KPPS dan petugas ketertiban di 11 kecamatan yang ada di kabupaten Pasaman Barat. Penyerahan piagam berlangsung dalam acara Rakor pengelolaan SDM dan evaluasi badan Ad-Hoc Pemilu Tahun 2019. Hotel Guci Simpang Empat, (26/11/2019). Anggota KPU Pasaman Barat Misdarliah mengatakan, piagam ini merupakan penghargaan yang secara langsung diberikan KPU RI sebagai ucapan terimakasih kepada penyelenggara Pemilu badan Ad-Hoc . "Kami dari Jajaran KPU Pasaman Barat serta sekretariat juga berterimakasih atas kerja keras rekan badan Ad-Hoc se-Pasaman Barat dalam Pemilu 2019. Ucap Misdarliah "Dengan diserahkannya piagam penghargaan ini, semoga bisa memunculkan semangat baru dalam pengelolaan Pemilu kedepan". Lanjut Misdarliah. Sementara itu ketua KPU Pasaman Barat mengatakan bahwa KPU Pasaman Barat beserta 10 kabupaten, 2 kota serta provinsi Sumbar akan bersiap menyonsong Pemilihan serentak tanggal 23 September 2020. "KPU Pasbar kembali akan merekrut badan Ad-Hoc dalam jangka waktu tidak lama lagi". Ungkap Alharis. Kegiatan evaluasi di hadiri oleh kurang lebih 112 orang perwakilan badan Ad-Hoc di lingkungan Kabupaten Pasaman Barat. Mereka senang telah diberi penghargaan oleh KPU RI. "Kami minta maaf jika ada kekurangan dan kesalahan, juga berterimakasih kepada KPU". Ucap perwakilan PPS dari Aua Kuniang. (TH-PB/zz)


Selengkapnya
389

Peringati Hari KORPRI Ke-48, PNS KPU Pasbar Lebih Profesional

Kab-Pasamanbarat.KPU.go.id -- KPU Pasaman Barat memperingati Hari Ulang Tahun Ke-48 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dihalaman Kantor KPU Pasaman Barat Jalan M. Natsir Simpang Empat. Jumat (29/11/2019) "Saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap keluarga besar KORPRI yang sudah dan sedang mengemban tugas, mengemban tanggung jawab, serta mengemban pengabdian negara, kepada bangsa, dan kepada rakyat di seluruh penjuru tanah air dan dunia". Demikian satu paragraf isi sambutan Presiden Republik Indonesia yang dibacakan Ketua KPU Pasaman Barat. Upacara yang dihadiri oleh seluruh PNS dilingkungan KPU Pasaman Barat, juga dihadiri oleh Komisioner KPU Pasaman Barat dan Tenaga Pendukung Non PNS. Didalam amanat upacara Alharis juga berharap agar PNS yang tergabung Dalam Korpri agar bisa beerja lebih profesional dan berintegritas. Apalagi KPU Pasaman Barat sedang melaksanakan Tahapan Pemilihan serentak 2019. "KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara". Ujarnya Selanjutnya Alharis juga mengingatkan peserta upacara tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dimana KORPRI harus siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengemban kesejahteraan anggota. Adapun tema peringatan HUT KORPRI Tahun 2019 ini adalah "KORPRI: Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa". Maka dari itu, Upaya untuk memberikan yang lebih baik kepada masyarakat, bangsa dan negara harus selalu ditingkatkan. Tegas Alharis.


Selengkapnya
378

Kotak Suara dan Surat Suara Dimusnahkan

kab-pasamanbarat.kpu.go.id -Proses pembokaran Kotak Suara Pemilu 2019 di gudang logistik KPU Pasaman Barat telah berlangsung dalam tiga minggu terakhir, demikian penjelasan Ade Firmansyah Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Pasaman Barat di Padang Tujuh_Pasbar. Kamis, (19/12/2019) Kegiatan ini dilakukan setelah keluarnya surat edaran KPU RI No. 1616 tanggal 20 Nov 2019 yang menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab./kota untuk melakukan pemusnahan Surat Suara. Pembongkaran Kotak suara Pemilihan serentak Tahun 2019 ini sudah mengikuti pasal 66 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012, Tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan sudah mendapat persetujuan ANRI. Pembukaan Kotak Suara disaksikan oleh Bawaslu Kab. Pasbar, surat suara dimasukkan ke dalam karung berdasarkan Nomor TPS, untuk selanjutnya ditimbang dan dilelang oleh KPKNL. Begitu juga dengan bilik suara dan kotak suara yang terbuat dari karton berbahan duplex. Walau kebanyakan masih dalam keadaan bagus, namun ia sudah dirancang untuk habis sekali pakai. Uang hasil lelangnya langsung disetor ke kas negara. "Dengan proses pemusnahan ini semakin hemat biaya perawatan logistik, tidak perlu perpanjangan sewa gudang, dan ia selalu bisa diperbaharui". Demikian penjelasan Ketua KPU Pasbar Alharis di tempat berbeda. (TH_PB)


Selengkapnya