Berita Terkini

405

Menjelang PILKADA KPU Se Sumbar Pelajari Agenda Setting dan Framing

Padang, Kab-Pasamanbarat.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menjelang pilkada serentak 2020, terus meningkatkan kapasitas SDM sekretariat. Terutama bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Pastisipasi Masyarakat (Tekmas) yang mempunyai tupoksi kehumasan. Pesan tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Gebril Daulai dalam acara workshop Penulisan Berita Kehumasan, Rabu (6/11/2019) Lebih lanjut Gebril mengatakan: "Tekmas KPU harus bisa memainkan agenda setting dan agenda framing, sehingga berita yang diterbitkan menarik bagi khalayak". Kegiatan workshop kehumasan ini merupakan lanjutan dari workshop sebelumnya. Gebril berharap setelah acara ini semua peserta bisa memanfaatkan semua media yang dimiliki KPU untuk dijadikan corong kehumasan. "Sedapat mungkin berita yang diterbitkan harus memenuhi kaidah jurnalistik". Ujar Gebril. Wartawan senior Padang Ekspres Yusrizal KW sebagai narasumber banyak memberikan ilmu jurnalistik dihadapan Kasubag dan staf Tekmas se-Sumbar. "SDM Humas KPU juga harus familiar dengan teknologi informasi, sekarang sudah ada yang namanya E-PR", ucap KW. Selanjutnya KW mengajak Humas KPU agar meningkatkan kerjasama dengan wartawan. "Humas harus mampu membangun citra instansi". Kata KW. (TH-PB-zz)


Selengkapnya
449

KPU RI Sosialisasikan Aplikasi Simpaw Anggota Legislatif

Padang, Kab-Pasamanbarat.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat tugaskan Ketua dan Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas untuk menghadiri kegiatan Rapat Kordinasi bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang diadakan di Hotel Inna Muara Padang, Jumat, (15/11/2019) Selain itu juga tampak hadir perwakilan seluruh KPU Kabupaten/ Kota se-Sumbar dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2019. Peserta Rakor sengaja dikumpulkan KPU Provinsi Sumbar untuk mendengarkan sosialisasi mekanisme dan kebijakan kebijakan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD dan DPRD. Tidak jauh berbeda dengan semangat PAW sebelumnya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Mekanisme PAW kedepan akan dilaksanakan lebih simpel dan tidak ribet, untuk mensupport itu KPU RI segera luncurkan Aplikasi berbasis internet SIMPAW, sehingga semua proses PAW akan terdata rapi. Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani, sebagai narasumber menjelaskan secara gamblang seluruh mekanisme dan kebijakan PAW dimaksud. "Menjelang Pemilihan kepala daerah serentak 2020 kemungkinan besar akan ada partai politik yang akan mengajukan PAW, jadi kita harus siap". Ujarnya. Izwaryani juga memberikan penekanan penekanan pada point-point penting seperti batas waktu pengajuan PAW, alasan pemberhentian dan alur proses PAW. "Kita akan tuntaskan Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat (permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian Anggota legislatif) diterima dari pimpinan DPRD". Ucapnya. Sementara itu narasumber dari Tim KPU RI, Yuliana Indramurti Kasubag PAW Wilayah 1 memberikan informasi kepada semua peserta Rakor bahwa KPU RI akan mengaktifkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) Anggota DPR, DPD dan DPRD. SIMPAW yang berbasis web ini diharapkan mampu memecahkan masalah pengolahan data penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD dan DPRD mulai dari proses input data hingga menghasilkan output berupa laporan. "Dengan Adanya SIMPAW ini maka nantinya masyarakat akan dapat memperoleh informasi terkait PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD yang disediakan pada Halaman Publikasi". Ujar Indriana. (TH-PB-zz)


Selengkapnya
386

Evi Sosialisasikan Mekanisme Pencalonan Pilkada 2020

Padang, Kab-Pasamanbarat.KPU.go.id -Anggota KPU RI Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP menjadi Narasumber dalam acara Rakor bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumbar. Anggota KPU RI yang Satu-satunya Perempuan itu memaparkan materi tentang mekanisme Pencalonan peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020. Jumat, (15/11/2019) Diantara hal penting yang disampaikan Perempuan yang akrab disapa ibu Evi itu adalah soal prosedur verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan Aplikasi Pencalonan. KPU RI akan segera menyelenggarakan Bimtek Operator aplikasi SILON. "Aplikasi ini akan mempermudah peserta pemilihan dan penyelenggara dalam tahapan pencalonan". Ucap Evi, di hotel Grand Inna Muara Padang. Evi yang dimoderatori Izwaryani, berpesan kepada peserta Rakor agar semua penyelenggara bisa bekerja profesional, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan lancar dan sukses. selanjutnya Evi juga menjelaskan tentang mekanisme Pencalonan Perseorangan peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020. Hal penting lainnya yang disampaikan Evi adalah soal prosedur verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan keberadaan aplikasi SILON. Peserta calon perseorangan akan mengumpulkan dukungan dengan mengisi Formulir B.1-KWK Perseorangan, pada formulir tersebut akan ditempel fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan. Selanjutnya data dukungan akan di input ke dalam Aplikasi Pencalonan (SILON), hasil printout Silon berupa Formulir B.1.1-KWK Perseorangan) akan dibawa petugas ketika melakukan Verifikasi Faktual. "Aplikasi SILON ini akan mempermudah peserta pemilihan dan penyelenggara dalam tahapan pencalonan". Ucap Evi. (TH-PB/zz)


Selengkapnya
395

Sosialisasi Syarat Dukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasbar 2020

Kab-Pasamanbarat.kpu.go.id -- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Adri memberikan sosialisasi tentang Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bagi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020. Sosialisasi ini diserentakkan dengan Acara Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020, di Hotel Guci Simpang Empat, Selasa 19 November 2020 Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, KPU Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 114/HK.03.1-Kpt/1312/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebanyak 21.312 pemilih dan harus tersebar paling sedikit pada 6 (enam) kecamatan. Salah seorang peserta sosialisasi dari utusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pasbar Jendri, mempertanyakan jumlah dukungan di masing masing sebaran. "Apakah boleh dukungan itu kami penuhkan hanya di dua nagari saja, dan sisanya kami ajukan satu pemilih saja di masing-masing lima kecamatan lainnya?". Ucapnya. Masih dengan topik yang sama, sebelumnya juga pernah dipertanyakan keabsahan tanda tangan elektronik yang dibubuhkan pada formulir dukungan. Untuk menjawab itu, Adri menjelaskan bahwa KPU akan selalu berpegang teguh pada aturan, dan Adri berharap bakal calon juga mematuhi aturan. "Sah saja jika pasangan calon mengajukan jumlah berapa pun untuk menutupi syarat sebaran, tapi ingat akan ada verifikasi faktual 100 % (seratus porsen)". Terang Adri. Aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota memang masih tahap revisi. Sehingga Adri mengingatkan kepada bakal calon pasangan Perseorangan yang mau maju di pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat 2020, agar berhati-hati dalam memenuhi jumlah dan sebaran ini. KPU akan mengaktifkan Aplikasi berbasis WEB dengan nama Aplikasi SILON. "Data dukungan yang telah diisikan kedalam formulir B.1-KWK akan di input kedalam SILON, hasil Print Out nya (Formulir B.1.1-KWK) akan dibawa petugas pada saat verifikasi faktual". Ucap Adri. (TH-PB/zz)


Selengkapnya
406

KIPP Pasbar Ragukan Proses Pencalonan, Alharis Bilang Begini

Kab-Pasamanbarat.KPU.go.id -- Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pasbar mempertanyakan mekanisme pemberian dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2020. Pertanyaan ini dimunculkan dalam acara Sosialisasi Tahapan dan Program Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020. "Instrumen apakah yang dipakai KPU untuk memastikan dukungan yang dikumpulkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan?" Kata utusan KIPP Pasbar di Hotel Guci Simpang Empat, Selasa (19/11/2019). Dedy Aulia Rahmat sebagai utusan KIPP mengkhawatirkan terdapatnya dukungan fiktif, dukungan ganda dan lainnya, sebagaimana yang pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya. Kaslan dari Pemuda Muhammadiyah dan Mustafa Kamal dari PSI juga mengajukan pertanyaan yang senada. "Siapa yang disalahkan jika KTP masyarakat dipakai tanpa sepengetahuan yang empunya, apa yang harus kami lakukan". Tanya Kaslan. Alharis sebagai Narasumber menjelaskan bahwa KPU Pasaman Barat tetap akan mengacu kepada aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. "Walau aturan yang dimaksud masih dalam proses revisi namun bisa kami jelaskan bahwa masyarakat tidak usah meragukan mekanisme pencalonan, karena tahap verifikasi faktual tidak akan menggunakan data sampel, tetapi kami akan memverifikasi secara keseluruhan". Ucapnya. Selanjutnya Alharis juga mengajak masyarakat agar proaktif dalam tahapan pencalonan yang sebentar lagi akan memasuki tahapan. "Jika masyarakat merasa dirugikan, maka laporkanlah kepada yang berwajib". Terangnya. Sebagaimana yang diatur didalam PKPU tentang Pencalonan diatas, KPU hanya bisa menerapkan aturan kepada bakal calon, yaitu dengan memberikan sangsi TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Alharis mengakui bahwa keseruan diskusi dalam setiap acara sosialisasi seperti ini sering mereka alami. "Kami bersyukur Pasbar selalu memiliki peserta sosialiasi yang kritis dan aktif dalam diskusi". Tutup Alharis. (TH-PB/zz)


Selengkapnya
403

Tingkatkan Kapasitas Operator Dengan Perbanyak Latihan

Jakarta, kpu.go.id -- Menyongsong tahapan pencalonan Pemilihan Serentak 2020 yang ditandain dengan dimulainya penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada seluruh operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk meningkatkan kapasitasnya masing-masing. Dengan berlatih maka dapat mengasah kemampuan dan kapasitasnya. "Seperti halnya mahasiswa teknik elektro, jika hanya hafal dan khatam buku elektro, tetapi tidak pernah kesetrum, maka dia lulus dengan sarjana sastra elektro. Jika ingin menjadi sarjana teknik elektro, maka harus terus berlatih elektro. Demikian pula para operator Silon, harus terus berlatih dan punya keterampilan," pinta Hasyim pada sesi pengarahan Bimtek Gelombang II Penggunaan Silon pada Pemilihan Serentak 2020, di LPPI Jakarta Kamis (21/11/2019). Hasyim menjelaskan, dalam UU jajaran sekretariat (sekretaris, kabag, kasubbag dan operator) adalah supporting system, sementara anggota KPU sebagai pengambil mengambil keputusan. Untuk itu perlu mekanisme verifikasi sebelum data diunggah dan dikirim ke Silon oleh para operator, karena yang bertanggungjawab adalah anggota KPU di satuan kerja (satker) masing-masing. "Semua dokumen yang diunggah di Silon harus dipastikan sudah benar dan final. Anggota KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan bertanggungjawab disitu. Sedangkan penanggungjawab terakhir ada di KPU RI. Untuk itu diperlukan ketelitian dan kehati-hatian, mengingat Silon ini adalah tools dan metode pencalonan, apa dan siapa yang dicalonkan, beserta dokumen-dokumennya," jelas Hasyim yang juga membidangi Divisi Hukum di KPU RI. Diluar itu Hasyim menambahkan, kecenderungan pencalonan pemilihan saat ini semakin sentralistik, mengingat perlu adanya rekomendasi DPP yang diatur dalam UU. Oleh karena itu apabila usulan dari DPC tidak direstui DPP, maka DPP dapat mengambil alih. "Indonesia memakai semua sistem pemilu, yaitu system member constituencies, seperti di pilpres dengan majority dan pada pemilihan dengan simple majority. Untuk sekarang ini kan yang penting suara terbanyak, tidak ada putaran kedua, langsung ditetapkan," tutup Hasyim. (hupmas kpu ri arf/foto: zz/ed diR)


Selengkapnya