
Evi Sosialisasikan Mekanisme Pencalonan Pilkada 2020
Padang, Kab-Pasamanbarat.KPU.go.id -Anggota KPU RI Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP menjadi Narasumber dalam acara Rakor bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumbar. Anggota KPU RI yang Satu-satunya Perempuan itu memaparkan materi tentang mekanisme Pencalonan peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020. Jumat, (15/11/2019)
Diantara hal penting yang disampaikan Perempuan yang akrab disapa ibu Evi itu adalah soal prosedur verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan Aplikasi Pencalonan. KPU RI akan segera menyelenggarakan Bimtek Operator aplikasi SILON. "Aplikasi ini akan mempermudah peserta pemilihan dan penyelenggara dalam tahapan pencalonan". Ucap Evi, di hotel Grand Inna Muara Padang.
Evi yang dimoderatori Izwaryani, berpesan kepada peserta Rakor agar semua penyelenggara bisa bekerja profesional, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan lancar dan sukses. selanjutnya Evi juga menjelaskan tentang mekanisme Pencalonan Perseorangan peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020.
Hal penting lainnya yang disampaikan Evi adalah soal prosedur verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan keberadaan aplikasi SILON. Peserta calon perseorangan akan mengumpulkan dukungan dengan mengisi Formulir B.1-KWK Perseorangan, pada formulir tersebut akan ditempel fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan. Selanjutnya data dukungan akan di input ke dalam Aplikasi Pencalonan (SILON), hasil printout Silon berupa Formulir B.1.1-KWK Perseorangan) akan dibawa petugas ketika melakukan Verifikasi Faktual. "Aplikasi SILON ini akan mempermudah peserta pemilihan dan penyelenggara dalam tahapan pencalonan". Ucap Evi.
(TH-PB/zz)