Sosialisasi Syarat Dukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasbar 2020
Kab-Pasamanbarat.kpu.go.id -- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Adri memberikan sosialisasi tentang Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bagi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.
Sosialisasi ini diserentakkan dengan Acara Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020, di Hotel Guci Simpang Empat, Selasa 19 November 2020
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, KPU Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 114/HK.03.1-Kpt/1312/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebanyak 21.312 pemilih dan harus tersebar paling sedikit pada 6 (enam) kecamatan.
Salah seorang peserta sosialisasi dari utusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pasbar Jendri, mempertanyakan jumlah dukungan di masing masing sebaran. "Apakah boleh dukungan itu kami penuhkan hanya di dua nagari saja, dan sisanya kami ajukan satu pemilih saja di masing-masing lima kecamatan lainnya?". Ucapnya.
Masih dengan topik yang sama, sebelumnya juga pernah dipertanyakan keabsahan tanda tangan elektronik yang dibubuhkan pada formulir dukungan. Untuk menjawab itu, Adri menjelaskan bahwa KPU akan selalu berpegang teguh pada aturan, dan Adri berharap bakal calon juga mematuhi aturan. "Sah saja jika pasangan calon mengajukan jumlah berapa pun untuk menutupi syarat sebaran, tapi ingat akan ada verifikasi faktual 100 % (seratus porsen)". Terang Adri.
Aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota memang masih tahap revisi. Sehingga Adri mengingatkan kepada bakal calon pasangan Perseorangan yang mau maju di pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat 2020, agar berhati-hati dalam memenuhi jumlah dan sebaran ini. KPU akan mengaktifkan Aplikasi berbasis WEB dengan nama Aplikasi SILON.
"Data dukungan yang telah diisikan kedalam formulir B.1-KWK akan di input kedalam SILON, hasil Print Out nya (Formulir B.1.1-KWK) akan dibawa petugas pada saat verifikasi faktual". Ucap Adri.
(TH-PB/zz)