Pengumuman

627

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024

ERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024 Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Pasaman Barat, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 09 Mei 2024 tanggal 11 Mei 2024 pada nagari sebagai berikut (data terlampir) : dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut: Warga Negara Indonesia. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja PPS. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak    pernah  dijatuhi  sanksi    pemberhentian  tetap  oleh  KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPS*) yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS*) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Barat           Alamat                                  : Jl. M Natsir 276 A Simpang Empat Kontak          : 082173431843 (Admin SIAKBA) Jam Kerja       : 09 s.d 10 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 11 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. UNTUK DOWNLOAD FILE PENGUMUMAN KLIK DISINI


Selengkapnya
909

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024

PENGUMUMAN HASIL SELESI TERULIS HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT, SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT PADA KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024 Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI >> DOWNLOAD <<


Selengkapnya
1393

Pengumuman Hasil Administrasi Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Kepada Daerah di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024

untuk download Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 klik Link Dibawah ini Pengumuman Hasil Administrasi  untuk cek jadwal dan Sesi ujianya cek di link berikut ini ya Jadwal dan sesi Ujian Note : Jika di dalam link untuk pengecekan Jadwal dan Sesinya masih kosong (berarti belum di update oleh Operator Siakba) maka dari itu Pantau terus Linknya ya Teman2


Selengkapnya
474

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT PADA PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024

Sesuai Pasal 41 ayat (1) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang - Undang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat menerima penyerahan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: untuk pengumuman selanjutnya bisa di Dwonload Melalui Link di Bawah ini : >> DOWNLOAD <<  


Selengkapnya