Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Pasaman Barat mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN
Berbadan hukum;
Bersifat independen;
Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
WAKTU DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00 - 16.00 WIB, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
Formulir pendaftaran;
Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing - masing Kecamatan;
Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing;
Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
Pemantau dapat mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di Website KPU Kabupaten Pasaman Barat https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id/
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Jl. M. Natsir No. 276 A Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, atau melalui nomor PPID Sdr. Zamzami 085256523281, email hupmas.kpu.pasbar@gmail.com.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, terima kasih atas perhatiannya.
FORMULIR DAPAT DI DOWNLOAD DISINI
UNDUH
Selengkapnya