Pengumuman

709

Penumuman Penerimaan Kelompok Penyelenggara Petugas Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: >>DOWNLOAD PENGUMUMAN <<


Selengkapnya
450

PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat sebagai berikut: LIHAT PENGUMUMANNYA a. Visi dan Misi H. Hamsuardi, S.Ag - H. Kusnadi Dt. Rajo Batuah. b. Visi dan Misi H. Yulianto, S.H, MM - H. M. Ihpan. c. Visi dan Misi H. Daliyus, K, S.Si, MM -Heri Miheldi. d. Visi dan Misi Jailani AD, S.M , M.AK- Syamsul Bahri. FORMULIR TANGGAPAN MASYARAKAT


Selengkapnya
414

KPU Pasaman Barat Tetapkan Jumlah Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024

KPU Pasaman Barat Tetapkan Jumlah Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASAMAN BARAT NOMOR 966 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2024 >>DOWNLOAD<<


Selengkapnya
475

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PILKADA SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024

SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2024 KABUPATEN PASAMAN BARAT Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat melalui Panitia Pemungutan Suara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; d. berdomisili dalam wilayah kerja; e. mampu secara jasmani dan rohani; dan f.  berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; e. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; g. Pas Foto Berwarna 4x6. h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat setempat. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan paling lambat tanggal 19 Juni 2024 kepada PPS Nagari masing-masing sejak tanggal: Jam Kerja : 1) 13 s.d 18 Juni 2024 : 08.00 WIB s.d 16.00 WIB 2) 19 Juni 2024 : 08.00 WIB s.d 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui   DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI


Selengkapnya