Pengumuman

739

Sayembara Video Cover Jingle Pemilu

SYARAT DAN KETENTUAN SAYEMBARA A.1  Syarat-Syarat Sayembara Peserta adalah Musisi Jalanan dari berbagai kalangan baik solo, duo maupun group; Peserta tidak dan belum terikat kontrak/kerjasama dengan perusahaan/Label rekaman selama kegiatan sayembara; Akun medsos yang dipergunakan adalah akun pribadi peserta; Akun medsos peserta tidak terkunci/private selama kegiatan sayembara, dan; Peserta wajib memfollow salah satu akun medsos KPU RI;   A.2   Ketentuan Sayembara Peserta wajib melakukan registrasi dan melengkapi form yang disediakan Panitia Sayembara di link berikut: https://www.bit.ly/FormPendaftaranSayembaraVCJP Peserta menyanyikan Jingle Pemilu 2024 sesuai dengan lirik lagu di link berikut: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11257/maskot-pemilu-serentak-tahun-2024-sura-sulu; Peserta membuat video dan menyanyikan/meng-cover Jingle Pemilu 2024 secara kreatif, dinyanyikan wajib di tempat dan disaksikan khalayak umum, kecuali: Kantor instansi pemerintah; Kantor partai politik; dan Tempat ibadah. Peserta mengupload video pada saat mengisi form registrasi ke Panitia Sayembara. Video Peserta yang lolos kurasi panitia, wajib mengupload rekaman video dimaksud pada poin 2 ke akun medsos pribadi peserta (instagram, facebook, tiktok, twitter, youtube) dan di mention ke salah satu akun medsos KPU: Instagram: @kpu_ri; Facebook: KPU Republik Indonesia; Tiktok: kpu_ri Twiter: @KPU_ID; Youtube: KPU RI                  dengan menyertakan hastag #coverjinglepemilu2024; Durasi setiap video maksimal 3 (tiga) menit; Maksimal File Upload 50MB Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) video dengan ketentuan tempat dan waktu perekaman berbeda; Peserta tidak diperbolehkan: Mengubah lirik lagu Jingle Pemilu 2024 namun dapat menyanyikan dalam berbagai genre; Video tidak mengandung unsur SARA dan pornografi Menduplikasi karya orang lain. KPU memilih 3 (tiga) Pemenang Utama, dan 3 pemenang favorit Pemenang sayembara akan mendapatkan hadiah berupa uang dan trofi/piala serta bagi pemenang pertama diundang untuk menyanyikan Jingle Pemilu 2024 pada salah satu acara KPU; Video yang sudah dikirim peserta kepada panitia menjadi hak/milik KPU; Konflik yang terjadi di dalam peserta (berbentuk duo/grup) bukan merupakan tanggung jawab KPU; dan Penilaian dan keputusan oleh KPU mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.   A.3  Waktu Registrasi dan Pelaksanaan Sayembara Registrasi peserta sayembara dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 8 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB; Penyampaian video sayembara bersamaan dengan penyampaian kelengkapan form registrasi, dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 15 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB; Pengumuman pemenang sayembara pada tanggal 23 Juni 2023 di website dan medsos KPU RI.    


Selengkapnya