Pengumuman

517

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PILKADA SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024

SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2024 KABUPATEN PASAMAN BARAT Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat melalui Panitia Pemungutan Suara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; d. berdomisili dalam wilayah kerja; e. mampu secara jasmani dan rohani; dan f.  berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; e. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; g. Pas Foto Berwarna 4x6. h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat setempat. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan paling lambat tanggal 19 Juni 2024 kepada PPS Nagari masing-masing sejak tanggal: Jam Kerja : 1) 13 s.d 18 Juni 2024 : 08.00 WIB s.d 16.00 WIB 2) 19 Juni 2024 : 08.00 WIB s.d 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui   DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI


Selengkapnya
792

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PASAMAN BARAT TAHUN 2024

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT, SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2024 Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Mei 2024 bertempat di SMA N 1 PASAMAN. Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 adalah 583 (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga) orang yang dinyatakan Lulus dan 80 (Delapan Puluh) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana data terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada (Jadwal Wawancara terlampir) : Hari, Tanggal   : Selasa s.d Kamis, 21 s.d 23 Mei 2024 Pukul               : 09.00 WIB s.d selesai Tempat             : Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Pakaian            : Baju Putih, Rok/Celana Hitam, Mengenakan sepatu, Mengenakan hijab bagi yang berhijab. Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara yang mengikuti wawancara wajib membawa: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik b. Kartu Pendaftaran c. Alat Tulis Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan wawancara dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Barat. Alamat   : Jl. M. Natsir 276 A Simpang Empat Kontak   : 082173431843 (Admin SIAKBA) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP DISINI CEK JADWAL WAWANCARA DISINI


Selengkapnya
608

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024

ERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024 Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Pasaman Barat, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 09 Mei 2024 tanggal 11 Mei 2024 pada nagari sebagai berikut (data terlampir) : dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagai berikut: Warga Negara Indonesia. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. berdomisili dalam wilayah kerja PPS. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak    pernah  dijatuhi  sanksi    pemberhentian  tetap  oleh  KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPS*) yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS*) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Barat           Alamat                                  : Jl. M Natsir 276 A Simpang Empat Kontak          : 082173431843 (Admin SIAKBA) Jam Kerja       : 09 s.d 10 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 11 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. UNTUK DOWNLOAD FILE PENGUMUMAN KLIK DISINI


Selengkapnya