Pengumuman

178

KPU Pasaman Barat Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sipol Semester II Tahun 2025

KPU Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Pemutakhiran ini meliputi data kepengurusan tingkat provinsi, pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, keterangan kantor tetap, serta rekening partai politik sebagai bagian dari pembaruan data kepartaian secara berkelanjutan melalui Sipol. Langkah ini merupakan komitmen KPU Kabupaten Pasaman Barat dalam menjaga akurasi, transparansi, dan akuntabilitas data partai politik. download Pengumuman disini   


Selengkapnya
229

KPU Kabupaten Pasaman Barat Akan Laksanakan Lelang Barang Milik Negara Eks Pemilu dan Pilkada 2024

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman Barat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi akan melaksanakan lelang non-eksekusi wajib atas Barang Milik Negara (BMN) berupa barang eks Pemilihan Umum Tahun 2024 dan barang eks Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan aset negara yang dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jenis barang yang akan dilelang terdiri dari dua paket utama, yaitu: Barang Eks Pemilihan Umum Tahun 2024, yang terdiri dari kotak suara, bilik suara, dan surat suara eks Pemilu Tahun 2024. Barang-barang tersebut dilelang dalam satu paket dengan harga limit sebesar Rp64.871.960,- (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah). Untuk informasi dan rincian lebih lengkap mengenai jenis dan jumlah barang, masyarakat dapat mengunduh pengumuman resmi melalui tautan berikut: [DOWNLOAD]. Barang Eks Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, meliputi kotak suara, bilik suara, dan surat suara eks Pilkada Tahun 2024, yang juga dilelang dalam satu paket dengan harga limit sebesar Rp23.769.940,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah). Rincian lengkap dapat dilihat melalui tautan: [DOWNLOAD]. Pelaksanaan lelang akan dilakukan dengan jenis penawaran melalui internet (open bidding), sehingga peserta dapat mengikuti proses lelang secara daring dan terbuka melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada laman www.lelang.go.id. Rincian pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut: Hari/Tanggal: Jumat, 17 Oktober 2025 Waktu Penawaran: Sejak diumumkan di aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran: Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server) Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran Pelunasan Lelang: Maksimal 5 (lima) hari setelah pelaksanaan lelang Tempat Lelang: KPKNL Bukittinggi, Jl. M. Yamin No. 60, Bukittinggi Selain itu, calon peserta lelang juga diberi kesempatan untuk melihat langsung objek barang yang akan dilelang pada: Hari/Tanggal: Selasa, 14 Oktober 2025 Tempat: Gudang KPU Kabupaten Pasaman Barat (Kode Lokasi 3RVC+86F), Jalan Tuanku Sasak, Parit Batu, Jorong Simpang Empat, Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, 26566. Bagi masyarakat atau pihak yang berminat untuk mengikuti lelang ini, dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi Hidayat Basri melalui nomor 0813-6377-9938.


Selengkapnya
693

PENGUMUMAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024

Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024. CEK DISINI Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024. CEK DISNI


Selengkapnya
629

PENGUMUMAN PENETAPAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENETAPAN CALON ANGGOTA  KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN 2024   Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PPS seluruh Kabupaten Pasaman Barat tentang Penetapan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih untuk Pilkada Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS menetapkan calon anggota KPPS peringkat 1-7 ditetapkan sebagai calon anggota KPPS terpilih dan calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu KPPS sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Pasaman Barat mengundang calon anggota KPPS terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota KPPS pada: Hari/Tanggal : Kamis/ 7 November 2024; Pukul : 09.00 WIB s/d Selesai Tempat : Nagari di masing – masing wilayah kerja Pakaian 1. Laki-laki   2. Perempuan   :   :   Baju Putih, Celana Hitam, mengenakan sepatu dan kopiah; Baju Putih, Rok Hitam, mengenakan sepatu dan kerudung warna hitam bagi yang muslimah. Calon Anggota KPPS dapat melakukan konfirmasi kepada masing-masing PPS Nagari sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   DOWNLOAD PENGUMUMAN


Selengkapnya