Pengumuman

551

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Pasaman Barat mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut : SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN Berbadan hukum; Bersifat independen; Mempunyai sumber dana yang jelas; dan Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.   WAKTU DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00 - 16.00 WIB, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa: Formulir pendaftaran; Surat keterangan terdaftar di pemerintah; Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan; Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan; Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing - masing Kecamatan; Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing;  Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. Pemantau dapat mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di Website KPU Kabupaten Pasaman Barat https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id/ Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Jl. M. Natsir No. 276 A Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, atau melalui nomor PPID Sdr. Zamzami 085256523281, email hupmas.kpu.pasbar@gmail.com. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, terima kasih atas perhatiannya.   FORMULIR DAPAT DI DOWNLOAD DISINI UNDUH


Selengkapnya
441

TANGGAPAN TERHADAP LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU

 Masyarakat dan Pemantau Pemilu yang telah terakreditasi dapat memberi tanggapan terhadap laporan dana kampanye peserta pemilu yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat. Tanggapan/laporan dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat barat yang beralamat di JL. M. Natsir No. 276 A, Simpang Empat Atau sampaikan melalui email Ke hupmas.kpu.pasbar@gmail.com   Tanggapan Masyarakat dapat disampaikan hingga 22 maret 2024 Disampaikan menggunakan formulir model tanggapan masyarakat dana kampanye yang bisa diunduh di laman https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id/, dengan melampirkan : 1. Identitas kependudukan pelapor yang jelas 2. Bukti yang mendasar atau memperkuat laporan 3. Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan Dalam hal laporan disampaikan oleh kelompok, identitas yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pimpinan kelompok   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUPasamanBarat   DOWNLOAD FORM TANGAPAN MASYARAKAT  DISINI


Selengkapnya
434

Pengumuman Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tetang Kampanye Pemilihan Umum pada pasal KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten/Kota. TIM KAMPANYE PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KABUPATEN PASAMAN BARAT 1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar KLIK 2. Ganjar Pranowo dan Mahfud Md KLIK 3. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka KLIK  


Selengkapnya
3533

DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 313/PL.01.4-Pu/1312/2023 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pasaman Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. M. Natsir No. 276 A email : hupmas.kpu.pasbar@gmail.com Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Website KPU Kabupaten Pasaman Barat : https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse dan juga dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Pasaman Barat Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Dikeluarkan di Simpang Empat Pada tanggal 18 Agustus 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat   Ttd   ALFI SYAHRIN untuk informasi lebih lanjut silahkan Klik Link berikut ini : DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT PEMILU TAHUN 2024      


Selengkapnya