SYARAT DAN KETENTUAN SAYEMBARA
A.1 Syarat-Syarat Sayembara
Peserta adalah Musisi Jalanan dari berbagai kalangan baik solo, duo maupun group;
Peserta tidak dan belum terikat kontrak/kerjasama dengan perusahaan/Label rekaman selama kegiatan sayembara;
Akun medsos yang dipergunakan adalah akun pribadi peserta;
Akun medsos peserta tidak terkunci/private selama kegiatan sayembara, dan;
Peserta wajib memfollow salah satu akun medsos KPU RI;
A.2 Ketentuan Sayembara
Peserta wajib melakukan registrasi dan melengkapi form yang disediakan Panitia Sayembara di link berikut: https://www.bit.ly/FormPendaftaranSayembaraVCJP
Peserta menyanyikan Jingle Pemilu 2024 sesuai dengan lirik lagu di link berikut: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11257/maskot-pemilu-serentak-tahun-2024-sura-sulu;
Peserta membuat video dan menyanyikan/meng-cover Jingle Pemilu 2024 secara kreatif, dinyanyikan wajib di tempat dan disaksikan khalayak umum, kecuali:
Kantor instansi pemerintah;
Kantor partai politik; dan
Tempat ibadah.
Peserta mengupload video pada saat mengisi form registrasi ke Panitia Sayembara.
Video Peserta yang lolos kurasi panitia, wajib mengupload rekaman video dimaksud pada poin 2 ke akun medsos pribadi peserta (instagram, facebook, tiktok, twitter, youtube) dan di mention ke salah satu akun medsos KPU:
Instagram: @kpu_ri;
Facebook: KPU Republik Indonesia;
Tiktok: kpu_ri
Twiter: @KPU_ID;
Youtube: KPU RI
dengan menyertakan hastag #coverjinglepemilu2024;
Durasi setiap video maksimal 3 (tiga) menit;
Maksimal File Upload 50MB
Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) video dengan ketentuan tempat dan waktu perekaman berbeda;
Peserta tidak diperbolehkan:
Mengubah lirik lagu Jingle Pemilu 2024 namun dapat menyanyikan dalam berbagai genre;
Video tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
Menduplikasi karya orang lain.
KPU memilih 3 (tiga) Pemenang Utama, dan 3 pemenang favorit
Pemenang sayembara akan mendapatkan hadiah berupa uang dan trofi/piala serta bagi pemenang pertama diundang untuk menyanyikan Jingle Pemilu 2024 pada salah satu acara KPU;
Video yang sudah dikirim peserta kepada panitia menjadi hak/milik KPU;
Konflik yang terjadi di dalam peserta (berbentuk duo/grup) bukan merupakan tanggung jawab KPU; dan
Penilaian dan keputusan oleh KPU mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
A.3 Waktu Registrasi dan Pelaksanaan Sayembara
Registrasi peserta sayembara dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 8 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB;
Penyampaian video sayembara bersamaan dengan penyampaian kelengkapan form registrasi, dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 15 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB;
Pengumuman pemenang sayembara pada tanggal 23 Juni 2023 di website dan medsos KPU RI.
Selengkapnya