Pengumuman

383

TANGGAPAN TERHADAP LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU

 Masyarakat dan Pemantau Pemilu yang telah terakreditasi dapat memberi tanggapan terhadap laporan dana kampanye peserta pemilu yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat. Tanggapan/laporan dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat barat yang beralamat di JL. M. Natsir No. 276 A, Simpang Empat Atau sampaikan melalui email Ke hupmas.kpu.pasbar@gmail.com   Tanggapan Masyarakat dapat disampaikan hingga 22 maret 2024 Disampaikan menggunakan formulir model tanggapan masyarakat dana kampanye yang bisa diunduh di laman https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id/, dengan melampirkan : 1. Identitas kependudukan pelapor yang jelas 2. Bukti yang mendasar atau memperkuat laporan 3. Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan Dalam hal laporan disampaikan oleh kelompok, identitas yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pimpinan kelompok   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUPasamanBarat   DOWNLOAD FORM TANGAPAN MASYARAKAT  DISINI


Selengkapnya
382

Pengumuman Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tetang Kampanye Pemilihan Umum pada pasal KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten/Kota. TIM KAMPANYE PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KABUPATEN PASAMAN BARAT 1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar KLIK 2. Ganjar Pranowo dan Mahfud Md KLIK 3. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka KLIK  


Selengkapnya
3393

DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 313/PL.01.4-Pu/1312/2023 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pasaman Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. M. Natsir No. 276 A email : hupmas.kpu.pasbar@gmail.com Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Website KPU Kabupaten Pasaman Barat : https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse dan juga dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Pasaman Barat Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Dikeluarkan di Simpang Empat Pada tanggal 18 Agustus 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat   Ttd   ALFI SYAHRIN untuk informasi lebih lanjut silahkan Klik Link berikut ini : DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT PEMILU TAHUN 2024      


Selengkapnya
700

Sayembara Video Cover Jingle Pemilu

SYARAT DAN KETENTUAN SAYEMBARA A.1  Syarat-Syarat Sayembara Peserta adalah Musisi Jalanan dari berbagai kalangan baik solo, duo maupun group; Peserta tidak dan belum terikat kontrak/kerjasama dengan perusahaan/Label rekaman selama kegiatan sayembara; Akun medsos yang dipergunakan adalah akun pribadi peserta; Akun medsos peserta tidak terkunci/private selama kegiatan sayembara, dan; Peserta wajib memfollow salah satu akun medsos KPU RI;   A.2   Ketentuan Sayembara Peserta wajib melakukan registrasi dan melengkapi form yang disediakan Panitia Sayembara di link berikut: https://www.bit.ly/FormPendaftaranSayembaraVCJP Peserta menyanyikan Jingle Pemilu 2024 sesuai dengan lirik lagu di link berikut: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11257/maskot-pemilu-serentak-tahun-2024-sura-sulu; Peserta membuat video dan menyanyikan/meng-cover Jingle Pemilu 2024 secara kreatif, dinyanyikan wajib di tempat dan disaksikan khalayak umum, kecuali: Kantor instansi pemerintah; Kantor partai politik; dan Tempat ibadah. Peserta mengupload video pada saat mengisi form registrasi ke Panitia Sayembara. Video Peserta yang lolos kurasi panitia, wajib mengupload rekaman video dimaksud pada poin 2 ke akun medsos pribadi peserta (instagram, facebook, tiktok, twitter, youtube) dan di mention ke salah satu akun medsos KPU: Instagram: @kpu_ri; Facebook: KPU Republik Indonesia; Tiktok: kpu_ri Twiter: @KPU_ID; Youtube: KPU RI                  dengan menyertakan hastag #coverjinglepemilu2024; Durasi setiap video maksimal 3 (tiga) menit; Maksimal File Upload 50MB Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) video dengan ketentuan tempat dan waktu perekaman berbeda; Peserta tidak diperbolehkan: Mengubah lirik lagu Jingle Pemilu 2024 namun dapat menyanyikan dalam berbagai genre; Video tidak mengandung unsur SARA dan pornografi Menduplikasi karya orang lain. KPU memilih 3 (tiga) Pemenang Utama, dan 3 pemenang favorit Pemenang sayembara akan mendapatkan hadiah berupa uang dan trofi/piala serta bagi pemenang pertama diundang untuk menyanyikan Jingle Pemilu 2024 pada salah satu acara KPU; Video yang sudah dikirim peserta kepada panitia menjadi hak/milik KPU; Konflik yang terjadi di dalam peserta (berbentuk duo/grup) bukan merupakan tanggung jawab KPU; dan Penilaian dan keputusan oleh KPU mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.   A.3  Waktu Registrasi dan Pelaksanaan Sayembara Registrasi peserta sayembara dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 8 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB; Penyampaian video sayembara bersamaan dengan penyampaian kelengkapan form registrasi, dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 15 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB; Pengumuman pemenang sayembara pada tanggal 23 Juni 2023 di website dan medsos KPU RI.    


Selengkapnya