Sayembara Video Cover Jingle Pemilu

  1. SYARAT DAN KETENTUAN SAYEMBARA

A.1  Syarat-Syarat Sayembara

      1. Peserta adalah Musisi Jalanan dari berbagai kalangan baik solo, duo maupun group;
      2. Peserta tidak dan belum terikat kontrak/kerjasama dengan perusahaan/Label rekaman selama kegiatan sayembara;
      3. Akun medsos yang dipergunakan adalah akun pribadi peserta;
      4. Akun medsos peserta tidak terkunci/private selama kegiatan sayembara, dan;
      5. Peserta wajib memfollow salah satu akun medsos KPU RI;

 

A.2   Ketentuan Sayembara

  1. Peserta wajib melakukan registrasi dan melengkapi form yang disediakan Panitia Sayembara di link berikut: https://www.bit.ly/FormPendaftaranSayembaraVCJP
  2. Peserta menyanyikan Jingle Pemilu 2024 sesuai dengan lirik lagu di link berikut: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11257/maskot-pemilu-serentak-tahun-2024-sura-sulu;
  3. Peserta membuat video dan menyanyikan/meng-cover Jingle Pemilu 2024 secara kreatif, dinyanyikan wajib di tempat dan disaksikan khalayak umum, kecuali:
    1. Kantor instansi pemerintah;
    2. Kantor partai politik; dan
    3. Tempat ibadah.
  4. Peserta mengupload video pada saat mengisi form registrasi ke Panitia Sayembara.
  5. Video Peserta yang lolos kurasi panitia, wajib mengupload rekaman video dimaksud pada poin 2 ke akun medsos pribadi peserta (instagram, facebook, tiktok, twitter, youtube) dan di mention ke salah satu akun medsos KPU:
  1. Instagram: @kpu_ri;
  2. Facebook: KPU Republik Indonesia;
  3. Tiktok: kpu_ri
  4. Twiter: @KPU_ID;
  5. Youtube: KPU RI

                 dengan menyertakan hastag #coverjinglepemilu2024;

  1. Durasi setiap video maksimal 3 (tiga) menit;
  2. Maksimal File Upload 50MB
  3. Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) video dengan ketentuan tempat dan waktu perekaman berbeda;
  4. Peserta tidak diperbolehkan:
    1. Mengubah lirik lagu Jingle Pemilu 2024 namun dapat menyanyikan dalam berbagai genre;
    2. Video tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
    3. Menduplikasi karya orang lain.
  5. KPU memilih 3 (tiga) Pemenang Utama, dan 3 pemenang favorit
  6. Pemenang sayembara akan mendapatkan hadiah berupa uang dan trofi/piala serta bagi pemenang pertama diundang untuk menyanyikan Jingle Pemilu 2024 pada salah satu acara KPU;
  7. Video yang sudah dikirim peserta kepada panitia menjadi hak/milik KPU;
  8. Konflik yang terjadi di dalam peserta (berbentuk duo/grup) bukan merupakan tanggung jawab KPU; dan
  9. Penilaian dan keputusan oleh KPU mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

A.3  Waktu Registrasi dan Pelaksanaan Sayembara

    1. Registrasi peserta sayembara dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 8 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB;
    2. Penyampaian video sayembara bersamaan dengan penyampaian kelengkapan form registrasi, dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 15 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB;
    3. Pengumuman pemenang sayembara pada tanggal 23 Juni 2023 di website dan medsos KPU RI.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 700 Kali.