
Sayembara Video Cover Jingle Pemilu
- SYARAT DAN KETENTUAN SAYEMBARA
A.1 Syarat-Syarat Sayembara
-
-
- Peserta adalah Musisi Jalanan dari berbagai kalangan baik solo, duo maupun group;
- Peserta tidak dan belum terikat kontrak/kerjasama dengan perusahaan/Label rekaman selama kegiatan sayembara;
- Akun medsos yang dipergunakan adalah akun pribadi peserta;
- Akun medsos peserta tidak terkunci/private selama kegiatan sayembara, dan;
- Peserta wajib memfollow salah satu akun medsos KPU RI;
-
A.2 Ketentuan Sayembara
- Peserta wajib melakukan registrasi dan melengkapi form yang disediakan Panitia Sayembara di link berikut: https://www.bit.ly/FormPendaftaranSayembaraVCJP
- Peserta menyanyikan Jingle Pemilu 2024 sesuai dengan lirik lagu di link berikut: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11257/maskot-pemilu-serentak-tahun-2024-sura-sulu;
- Peserta membuat video dan menyanyikan/meng-cover Jingle Pemilu 2024 secara kreatif, dinyanyikan wajib di tempat dan disaksikan khalayak umum, kecuali:
- Kantor instansi pemerintah;
- Kantor partai politik; dan
- Tempat ibadah.
- Peserta mengupload video pada saat mengisi form registrasi ke Panitia Sayembara.
- Video Peserta yang lolos kurasi panitia, wajib mengupload rekaman video dimaksud pada poin 2 ke akun medsos pribadi peserta (instagram, facebook, tiktok, twitter, youtube) dan di mention ke salah satu akun medsos KPU:
- Instagram: @kpu_ri;
- Facebook: KPU Republik Indonesia;
- Tiktok: kpu_ri
- Twiter: @KPU_ID;
- Youtube: KPU RI
dengan menyertakan hastag #coverjinglepemilu2024;
- Durasi setiap video maksimal 3 (tiga) menit;
- Maksimal File Upload 50MB
- Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) video dengan ketentuan tempat dan waktu perekaman berbeda;
- Peserta tidak diperbolehkan:
- Mengubah lirik lagu Jingle Pemilu 2024 namun dapat menyanyikan dalam berbagai genre;
- Video tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
- Menduplikasi karya orang lain.
- KPU memilih 3 (tiga) Pemenang Utama, dan 3 pemenang favorit
- Pemenang sayembara akan mendapatkan hadiah berupa uang dan trofi/piala serta bagi pemenang pertama diundang untuk menyanyikan Jingle Pemilu 2024 pada salah satu acara KPU;
- Video yang sudah dikirim peserta kepada panitia menjadi hak/milik KPU;
- Konflik yang terjadi di dalam peserta (berbentuk duo/grup) bukan merupakan tanggung jawab KPU; dan
- Penilaian dan keputusan oleh KPU mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
A.3 Waktu Registrasi dan Pelaksanaan Sayembara
-
- Registrasi peserta sayembara dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 8 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB;
- Penyampaian video sayembara bersamaan dengan penyampaian kelengkapan form registrasi, dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 15 Juni 2023 Pukul 24:00 WIB;
- Pengumuman pemenang sayembara pada tanggal 23 Juni 2023 di website dan medsos KPU RI.
Bagikan:
Dilihat 700 Kali.