KPU Kabupaten Pasaman Barat Akan Laksanakan Lelang Barang Milik Negara Eks Pemilu dan Pilkada 2024

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman Barat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi akan melaksanakan lelang non-eksekusi wajib atas Barang Milik Negara (BMN) berupa barang eks Pemilihan Umum Tahun 2024 dan barang eks Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan aset negara yang dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun jenis barang yang akan dilelang terdiri dari dua paket utama, yaitu:

  1. Barang Eks Pemilihan Umum Tahun 2024, yang terdiri dari kotak suara, bilik suara, dan surat suara eks Pemilu Tahun 2024. Barang-barang tersebut dilelang dalam satu paket dengan harga limit sebesar Rp64.871.960,- (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
    Untuk informasi dan rincian lebih lengkap mengenai jenis dan jumlah barang, masyarakat dapat mengunduh pengumuman resmi melalui tautan berikut: [DOWNLOAD].
  2. Barang Eks Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, meliputi kotak suara, bilik suara, dan surat suara eks Pilkada Tahun 2024, yang juga dilelang dalam satu paket dengan harga limit sebesar Rp23.769.940,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
    Rincian lengkap dapat dilihat melalui tautan: [DOWNLOAD].

Pelaksanaan lelang akan dilakukan dengan jenis penawaran melalui internet (open bidding), sehingga peserta dapat mengikuti proses lelang secara daring dan terbuka melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada laman www.lelang.go.id.

Rincian pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Jumat, 17 Oktober 2025
  • Waktu Penawaran: Sejak diumumkan di aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran
  • Batas Akhir Penawaran: Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server)
  • Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
  • Pelunasan Lelang: Maksimal 5 (lima) hari setelah pelaksanaan lelang
  • Tempat Lelang: KPKNL Bukittinggi, Jl. M. Yamin No. 60, Bukittinggi

Selain itu, calon peserta lelang juga diberi kesempatan untuk melihat langsung objek barang yang akan dilelang pada:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 14 Oktober 2025
  • Tempat: Gudang KPU Kabupaten Pasaman Barat (Kode Lokasi 3RVC+86F), Jalan Tuanku Sasak, Parit Batu, Jorong Simpang Empat, Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, 26566.

Bagi masyarakat atau pihak yang berminat untuk mengikuti lelang ini, dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi Hidayat Basri melalui nomor 0813-6377-9938.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 19 Kali.