Pengumuman

50

Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020

Penjelasan singkat tentang Debat Publik atau Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon Penyelenggara Debat Publik atau Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi kehadiran Pasangan Calon sekaligus berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Tim Kampanye. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi tempat penyelenggaraan Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon dengan berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye. Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon bertujuan untuk: menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih dan masyarakat; memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan Pemilih dalam menentukan pilihannya; dan menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka. Desain acara debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon acara debat dipandu oleh moderator; pendalaman materi dilakukan oleh moderator; durasi debat selama 150 (seratus dua puluh) menit, dengan rincian 120 (seratus dua puluh) menit untuk segmen debat dan 30 (tiga puluh) menit untuk jeda iklan; iklan yang disiarkan merupakan Iklan Layanan Masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen. Segmen debat publik atau debat terbuka Pertama -- Pendahuluan Kedua -- Penyampaian visi, misi, dan program masing-masing Pasangan Calon Ketiga -- Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator Keempat -- Tanya jawab dan sanggahan antar-Pasangan Calon Kelima -- Tanya jawab dan sanggahan antar-Pasangan Calon Keenam -- Penutup Acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat. Materi debat publik atau debat terbuka yaitu pendalaman atau penjabaran visi dan misi Pasangan Calon, dengan tema antara lain: meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan; dan materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peserta debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon a. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Calon Bupati;  Calon Wakil Bupati; dan  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Calon atau Pasangan Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan sedang melaksanakan ibadah, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah. Calon atau Pasangan Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari dokter. Surat keterangan pelaksanaan ibadah dan surat keterangan dokter harus diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka. Dalam hal Calon atau Pasangan Calon mengalami sakit mendadak atau kecelakaan menjelang pelaksanaan debat, Tim Kampanye menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan/atau surat keterangan dokter, kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Debat publik atau debat terbuka diselenggarakan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa Kampanye. Jadwal disusun setelah berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye. Debat publik atau debat terbuka diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi penyelenggara, Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon, serta tamu undangan lainnya. Tempat acara debat memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik ruangan maupun fasilitas penerjemah bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Debat diutamakan diselenggarakan di daerah Pemilihan. Tim penyusun materi debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Tim penyusun materi terdiri atas pakar yang ahli di bidangnya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Tim penyusun materi yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan kapasitas sesuai bidangnya; dan bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye. Tim penyusun materi dapat memberikan usulan moderator. Moderator debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Moderator wajib memenuhi kualifikasi sebagai berikut: mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan kapasitas sesuai bidangnya; bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye; dan mempunyai kemampuan tampil dan berbicara di muka publik. Peran dan kewajiban moderator debat menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiap calon atau Pasangan Calon; memberikan waktu dan kesempatan yang sama bagi tiap calon atau Pasangan Calon; dan dilarang memberikan opini, komentar, penilaian, dan kesimpulan terhadap jawaban atau tanggapan calon atau Pasangan Calon. Tim penyusun materi debat dan moderator debat menandatangani pakta integritas. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membatasi jumlah undangan yang hadir pada kegiatan debat, meliputi: Pasangan Calon; 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Undangan wajib mematuhi tata tertib dan menggunakan id card yang telah disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Tim Kampanye bertanggung jawab menjaga ketertiban tim masing-masing. Undangan tidak diperbolehkan: membawa Alat Peraga Kampanye atau atribut Kampanye; meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada Pasangan Calon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat; dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan/atau tindakan. Tamu undangan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat. Penyiaran Debat publik atau debat terbuka disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta serta dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye. Apabila debat publik atau debat terbuka tidak dapat disiarkan secara langsung karena keadaan tertenu, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan secara tunda atau siaran ulang melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa Kampanye. Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan siaran tunda atau siaran ulang harus menyiarkan acara debat publik atau debat terbuka secara utuh, dan tidak diperkenankan mengurangi bagian dan/atau segmen tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon atau calon tertentu. Apabila KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengalami keterbatasan untuk melakukan penyiaran, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan melalui metode streaming pada Media Sosial atau Media Daring, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas. Untuk menyebarluaskan informasi tentang Pemilihan, dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka wajib ditayangkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilihan. Stasiun televisi penyelenggara penyiaran debat publik atau debat terbuka wajib menyediakan clean feed (tayangan yang bersih dari Station ID atau logo stasiun televisi yang bertugas menyiarkan) sebagai materi relay atau siaran tunda bagi stasiun televisi lainnya, dalam upaya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Siaran ulang atau siaran tunda dilarang dilakukan pada masa tenang. Dalam penyiaran debat publik atau debat terbuka, sangat penting menjaga keberimbangan bagi masing-masing Pasangan Calon, baik dalam pengambilan gambar sampai penayangannya, sehingga tidak ada Pasangan Calon yang dirugikan. Sanksi bagi Calon atau Pasangan Calon yang menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka. Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka yang difasilitasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka Pasangan Calon dikenai sanksi, berupa: diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tidak ditayangkan terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka. Hak masyarakat mengajukan usulan pertanyaan masyarakat dapat mengajukan pertanyaan untuk debat publik atau debat terbuka kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) Hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka; dan dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan identitas yang jelas.


Selengkapnya
59

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020 yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Pasaman Barat NOMOR : 04/PL.02.7-Kpt/1312/KPU-Kab/I/2021 SK-NOMOR-04-TENTANG-PENETAPAN-PASANGAN-CALON-BUPATI-DAN-WAKIL-BUPATI-TERPILIH-DALAM-PEMILIHAN-BUPATI-DAN-WAKIL-BUPATI-PASAMAN-BARAT-TAHUN-2020Unduh BERITA ACARA NOMOR : 07/PL.O2.7-BA/1312/KPU-Kab/I/2021 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2020 BA-NOMOR-07-TENTANG-PENETAPAN-PASANGAN-CALON-BUPATI-DAN-WAKIL-BUPATI-TERPILIH-DALAM-PEMILIHAN-BUPATI-DAN-WAKIL-BUPATI-PASAMAN-BARAT-TAHUN-2020unduh


Selengkapnya
23

370 Orang Pelamar PPK di Pasbar Akan Ujian Tulis

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id -- Antusias warga Pasaman Barat untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Tahun 2020 cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari tingginya jumlah pendaftar yang menyerahkan berkasnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pasaman Barat. Data yang dihimpun Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pasaman Barat menunjukkan kenaikan jumlah pendaftar ini bertambah didua hari terakhir. Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Pasaman Barat, Misdarliah menyampaikan hingga Jumat (24/1/2020) total pendaftar di sebelas kecamatan mencapai 525 orang, terdiri dari 295 laki-laki dan 230 perempuan. Selanjutnya KPU Pasaman Barat juga sudah melakukan seleksi administrasi terhadap 525 berkas pelamar yang masuk. Misdarliah mengatakan, seleksi administrasi dilaksanakan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan pengumuman yang sudah tayang di berbagai media. "Hasilnya ada 370 orang yang lulus administrasi, mereka berhak mengikuti ujian tulis yang akan digelar pada Kamis 30 Januari 2020". Jelas Misdarliah. Adapun sebaran pelamar yang lulus seleksi Administrasi masih dalam batas kewajaran, yakni di kecamatan Pasaman ada 78 orang, kecamatan Talamau ada 36 orang, kecamatan Luhak Nan Duo 58 orang, kecamatan Sasak Ranah Pasisie 21 orang, kecamatan Kinali 29 orang, kecamatan Gunung Tuleh 24 Orang, Kecamatan Sungai Aur 18 Orang, kecamatan Lembah Melintang 40 Orang, Kecamatan Koto Balingka 23 Orang, Kecamatan Ranah Batahan 23 Orang dan kecamatan Sungai Beremas 20 Orang. Lokasi ujian ditetapkan KPU Pasbar di dua daerah, yaitu di Gedung Pertemuan Pemda Kabupaten Pasaman Barat di jalan Cindua Mato Pasaman Baru, lokasi ini diperuntukkan bagi pelamar yang berasal dari kecamatan Pasaman, kecamatan Talamau, kecamatan Luhak nan Duo, kecamatan Sasak Ranah Pasisie, dan kecamatan kinali. Sementara untuk pelamar yang berasal dari kecamatan Gunung Tuleh, Kecamtan Sungai Aur, kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Koto Balingka, Kecamatan Ranah Batahan dan kecamatan Sungai Beremas, akan melaksanakan ujian di Geduang Pertemuan Ujung Gading di jalan Flores Jorong Kuamang . "Pembagian lokasi ujian ini dilakukan agar memudahkan peserta untuk menjangkau lokasi, mengingat ujian akan dimulai pada pukul 09.00 WIB". Tutup Misdarliah (TH-PB) Download Disini


Selengkapnya
55

Undangan Terbuka Terbatas

KPU Kab. Pasaman Barat Mengundang secara terbuka Masyarakat yang berminat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan untuk hadir dalam Kegiatan sosialisasi mekanisme penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020. Download


Selengkapnya