PKB SUSUL PPP AJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BACALON DPRD KE KPU PASBAR

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk Pemilu Tahun 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (08/7).

Pengajuan langsung dipimpin oleh Ketua DPC PKB Pasbar, Yulhendri Dt. Putiah,  Liaison Officer (LO) PKB, Alfian Saputra dan Operator Silon, Puspa Maria Putri. Perwakilan PKB tiba di Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Jalan M Natsir No. 276 Simpang Empat pada pukul 14.19 WIB.

Perwakilan partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alfi Syahrin, Anggota Syarif Hidayatullah, Akbar Riyadi, Hafizul Pahmi bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat  Zamzami, Kasubbag Hukum dan SDM Puput Sugiarti Putri dan jajaran sekretariat serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

PKB menjadi partai ke-dua yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pasaman Barat setelah PPP. Usai dilakukan verifikasi berkas oleh tim verifikator maka status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD dari PKB dinyatakan diterima.

Sebagai informasi bahwa jadwal penyerahan perbaikan berlangsung dari tanggal 25 Juni s.d 09 Juli 2023.

Sesuai ketentuan, KPU Kabupaten Pasaman Barat akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan sampai tanggal 8 Juli dari pukul 08.00 s.d 16.00 Wib. Sementara hari terakhir yaitu tanggal 9 Juli, tim akan menerima pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 Wib. (Hupmas-PB).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 377 Kali.