
PERDANA, PPP AJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BACALON DPRD KE KPU PASBAR
Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk Pemilu Tahun 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (08/7).
Pengajuan itu diwakili oleh Liaison Officer (LO) PPP, Hijratul Hayat. Perwakilan PPP tiba di Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Jalan M Natsir No. 276 Simpang Empat pada pukul 10.26 WIB.
Perwakilan partai diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Zamzami, Kasubbag Hukum dan SDM Puput Sugiarti Putri dan jajaran sekretariat serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.
PPP menjadi partai perdana yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pasaman Barat. Usai dilakukan verifikasi berkas oleh tim verifikator maka status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan dinyatakan diterima.
Sebagai informasi bahwa jadwal penyerahan perbaikan berlangsung dari tanggal 25 Juni s.d 09 Juli 2023.
Sesuai ketentuan, KPU Kabupaten Pasaman Barat akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan sampai tanggal 8 Juli dari pukul 08.00 s.d 16.00 Wib. Sementara hari terakhir yaitu tanggal 9 Juli, tim akan menerima pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 Wib. (Hupmas-PB).