Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Pasaman Barat Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat mengumumkan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.

Info selanjutnya silahkan >>> KLIK <<<

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 362 Kali.