PARTAI NASDEM SUSUL PKS AJUKAN BACALON DPRD KE KPU KABUPATEN PASAMAN BARAT

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Partai NasDem mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/5/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD NasDem Kabupaten Pasaman Barat, Muhammad Guntara dan seluruh jajaran kepengurusan, pada pukul 11.55 WIB. 

Rombongan kepengurusan partai NasDem diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alharis dan  Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Alfi Syahrin, Wanhar, Adri dan Misdarliah bersama Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman Barat, Zaidi, didampingi Kasubbag Zamzami, Puput, Hidayat Basri, dan Yulia WN dan jajaran sekretariat serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat. 

Dalam Pengajuan ini Partai NasDem mengusung 40 bacalon yang tersebar di 5 (Lima) Dapil, adapun di dapil 1 ada 10 bacalon terdiri dari 7 laki laki dan 3 perempuan, sementara dapil 2 ada 5 bacalon yang terdiri dari 3 laki laki dan 2 perempuan, dapil 3 ada 10 bacalon terdiri dari 7 laki laki dan 3 perempuan, dapil 4 ada 8 bacalon terdiri dari 6 laki laki dan 2 perempuan dan terakhir di dapil 5 ada 7 bacalon terdiri dari 4 laki laki dan 3 perempuan.

Partai NasDem merupakan partai kedua yang mengajukan  Bakal Calon DPRD ke KPU Kabupaten Pasaman Barat pada hari ke-11. Jadwal pengajuan Bacalon sesuai dengan tahapan yaitu tanggal 1 s.d 14 mei 2023. Kelengkapan berkas telah diterima dan selanjutnya akan di lakukan Verifikasi Administrasi pada tahapan berikutnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 495 Kali.