
Kotak Suara dan Surat Suara Dimusnahkan
kab-pasamanbarat.kpu.go.id -Proses pembokaran Kotak Suara Pemilu 2019 di gudang logistik KPU Pasaman Barat telah berlangsung dalam tiga minggu terakhir, demikian penjelasan Ade Firmansyah Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Pasaman Barat di Padang Tujuh_Pasbar. Kamis, (19/12/2019)
Kegiatan ini dilakukan setelah keluarnya surat edaran KPU RI No. 1616 tanggal 20 Nov 2019 yang menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab./kota untuk melakukan pemusnahan Surat Suara.
Pembongkaran Kotak suara Pemilihan serentak Tahun 2019 ini sudah mengikuti pasal 66 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012, Tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan sudah mendapat persetujuan ANRI.
Pembukaan Kotak Suara disaksikan oleh Bawaslu Kab. Pasbar, surat suara dimasukkan ke dalam karung berdasarkan Nomor TPS, untuk selanjutnya ditimbang dan dilelang oleh KPKNL.
Begitu juga dengan bilik suara dan kotak suara yang terbuat dari karton berbahan duplex. Walau kebanyakan masih dalam keadaan bagus, namun ia sudah dirancang untuk habis sekali pakai. Uang hasil lelangnya langsung disetor ke kas negara.
"Dengan proses pemusnahan ini semakin hemat biaya perawatan logistik, tidak perlu perpanjangan sewa gudang, dan ia selalu bisa diperbaharui". Demikian penjelasan Ketua KPU Pasbar Alharis di tempat berbeda.
(TH_PB)