HARI KE-13, PARTAI UMMAT AJUKAN BACALON DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Partai Ummat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk Pemilu Tahun 2024, Sabtu (13/5/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Pasaman Barat, Jusrizal bersama jajaran kepengurusan, Lo dan Bacaleg pada pukul 11.48 WIB. 

Rombongan partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alharis dan  Anggota Alfi Syahrin, Wanhar, Adri dan Misdarliah bersama Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman Barat, Zaidi, didampingi Kasubbag Zamzami, Puput, Hidayat Basri, dan Yulia WN dan jajaran sekretariat serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam sambutannya Alharis menuturkan bahwa Partai Ummat merupakan partai ke-5 yang telah mengajukan Bacalon ke KPU Kabupaten Pasaman Barat.

“Partai Ummat mengucapkan banyak terimakasih kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat atas sambutan dan pelayanannya, bilamana ada kesalahan dalam pengajuan, kami Partai Ummat siap untuk memperbaikinya” ujar Jusrizal dalam sambutannya.

Dalam Pengajuan ini Ummat mengusung 40 bacalon yang tersebar di 5 (Lima) Dapil, adapun di dapil 1 ada 10 bacalon terdiri dari 7 laki laki dan 3 perempuan, sementara dapil 2 ada 5 bacalon yang terdiri dari 2 laki laki dan 3 perempuan, dapil 3 ada 10 bacalon terdiri dari 7 laki laki dan 3 perempuan, dapil 4 ada 8 bacalon terdiri dari 5 laki laki dan 3 perempuan dan terakhir di dapil 5 ada 7 bacalon terdiri dari 5 laki laki dan 2 perempuan

Partai Ummat merupakan partai ke-5 yang mengajukan  Bacalon DPRD ke KPU Kabupaten Pasaman Barat, setelah PKS, NasDem, PDI Perjuangan dan PAN. Kelengkapan berkas telah diterima dan selanjutnya akan di lakukan Verifikasi Administrasi pada tahapan berikutnya. (Hupmas-PB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 512 Kali.