8 PARPOL TELAH DAFTAR BACALON DPRD KE KPU KABUPATEN PASBAR
Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat telah menerima pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD sebanyak 8 Parpol hingga Sabtu 13/5/2023.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alharis mengatakan, penerimaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei mendatang.
Sehingga jelasnya, seluruh Partai Politik di Kabupaten Pasaman Barat dapat menyerahkan daftar Bacalon Anggota DPRD selama waktu tersebut.
Sampai tanggal 13 mei 2023 sebanyak 8 Parpol telah mendaftarkan Bacalon ke KPU Kabupaten Pasaman Barat diantaranya : Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, PDI Perjuangan, PAN, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang, PKB dan Hanura.
Mekanisme pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dilaksanakan dengan sistem digital dan paperless. Sehingga seluruh Partai Politik diharuskan telah selesai melakukan input dan unggah data pencalonan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebelum datang ke KPU. (Hupmas-PB)