16 PARPOL TELAH SERAHKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON DPRD KE KPU PASBAR

Simpang Empat, kab-pasamanbarat.kpu.go.id – Hingga tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wib, KPU Kabupaten Pasaman Barat telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 16 Partai Politik.

Adapun Partai Politik yang telah mengajukan tersebut antara lain: PPP, PKB, NasDem, PDI Perjuangan, Ummat, PKS, Golkar, Hanura, PAN, Gerindra, Buruh, Perindo, PSI, Gelora, Demokrat dan PBB.

Pengajuan itu disampaikan pimpinan partai atau Lo masing-masing ke Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat di Jalan M. Natsir No. 276 Simpang Empat. Sedangkan tim KPU Pasbar langsung dipimpin oleh Ketua, Alfi Syahrin dan Anggota Syarif Hidayatulllah, Akbar Riyadi, Hafizul Pahmi, Fitra Wati bersama Sekretaris, Zaidi dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat  Zamzami, Kasubbag Hukum dan SDM Puput Sugiarti Putri dan jajaran sekretariat serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

Selanjutnya, dokumen perbaikan yang disampaikan akan diverifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Pasaman Barat mulai tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023. (Hupmas-PB).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 441 Kali.